JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Kegiatan usaha meliputi aktivitas ekonomi dan bisnis seringkali bersinggungan dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM). Masuknya proyek atau kegiatan usaha dari pemerintah seperti realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun dari pihak swasta yakni perusahaan atau pelaku usaha lainnya di suatu wilayah tak jarang masih menyisakan persoalan bahkan penolakan dari masyarakat hukum adat.
Hal itu sebagaimana munculnya kritik terkait dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan, seperti di Wadas, Nagari Air Bangis, Pulau Rempang-Galang, dan Pulau Komodo maupun persoalan yang kerap disuarakan pembela HAM di wilayah Papua. Dalam kondisi ini, diperlukan upaya-upaya penyelesaian yang memberi solusi bagi semua pihak tanpa harus melakukan tindakan yang berpotensi melanggar HAM.
Sebagai upaya mewujudkan mandat konstitusi yang menyebut prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tingggi nilai HAM, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres ini dan diterbitkan di Jakarta pada 26 September 2023.
Perpres Stanas BHAM yang terdiri atas lima bab dan 16 pasal ini meliputi kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
Adapun Fungsi Stranas BHAM antara lain Pertama, pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. Kedua, pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.
Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM). Tugas GTN BHAM meliputi, Pertama, mengusulkan rancangan Aksi BHAM. Kedua, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah. Ketiga, mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah. Keempat, melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri.
Adapun pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) BHAM dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat provinsi. Keanggotaan GTD BHAM terdiri atas organisasi perangkat daerah provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM, serta mitra non pemerintah.
Sedangkan, tugas GTD BHAM antara lain yang Pertama, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah. Kedua, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah. Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada GTN BHAM.
Pada lampiran beleid itu termuat pokok prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (Guiding Pirnciples on Business and Human Rights: Implementing the UN Protect, Respect, and Remedy Framework). Panduan itu memuat 3 pilar Bisnis dan HAM yakni kewajiban negara melindungi HAM, tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan.
Lampiran beleid ini menjelaskan pilar pertama yang menekankan Negara harus melindungi dari pelanggaran HAM yang dilakukan pihak ketiga termasuk pelaku usaha di dalam wilayah dan/atau yurisdiksinya. Negara harus mengambil langkah yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memulihkan pelanggaran HAM tersebut melalui kebijakan, legislasi, peraturan, dan jaminan atas sistem akses terhadap keadilan baik yudisial maupun non yudisial yang efektif.
Pilar kedua, pelaku usaha dimandatkan untuk menghormati HAM, mencegah, berkontribusi serta meminimalisir, dan mengatasi terjadinya pelanggaran HAM dari kegiatan usaha oleh para pelaku usaha dan mitra kerjanya. Pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan proses yang cukup terkait HAM termasuk memiliki kebijakan untuk menghormati HAM. Selanjutnya, melakukan proses uji tuntas HAM (due diligence) untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan risiko pelanggaran Ham dari kegiatan usaha oleh pelaku usaha dan/atau mintranya.
“Mengupayakan proses pemulihan atas setiap dugaan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dari pelaku usaha dan/atau mitranya,” demikian bunyi pilar kedua Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM, dikutip dalam lampiran Perpres.
Pilar ketiga, lampiran Perpres menjelaskan Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menitikberatkan pada hak korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan akses atas pemulihan yang efektif, sah, dapat diakses, berkepastian, adil, transparan, dan berakuntabilitas baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial. Pilar ketiga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kewajiban negara untuk melindungi HAM dan pertanggungjawaban pelaku usaha untuk menghormati HAM.
Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menanggapi terbitnya Perpres ini agar juga dapat menangani realisasi PSN yang menyisakan permasalahan.
“Perpres baru ini seharusnya menjadi momentum baik bagi negara untuk menerapkan prinsip hak asasi manusia (HAM) di tengah praktik bisnis. Tentu upaya semacam ini, upaya mendukung penghormatan HAM dalam bisnis, sudah semestinya didukung.
“Perpres ini harus bisa menghentikan masalah-masalah (PSN, red) tersebut. Jangan sampai PSN yang bertujuan memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan perusakan lingkungan serta pelanggaran HAM seperti tindakan represif aparat keamanan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (4/10/2023).
Amnesty juga mendesak pemerintah agar menjadikan penerbitan Perpres ini sebagai momentum untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan usaha maupun proyek strategis nasional yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
“Negara juga harus berhenti menggunakan tindakan represif dalam menanggapi kritik masyarakat terhadap PSN. Negara harus menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam urusan publik, termasuk bisnis dan investasi, yang memengaruhi kehidupan mereka,” pungkasnya. (UWR)