BerandaHukumJadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sekretaris DPR Papua Barat Disebut Pecah 7 Paket...

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sekretaris DPR Papua Barat Disebut Pecah 7 Paket Proyek Hindari Lelang

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Kamis (27/7/2023) malam. FKM sebelumnya telah menjalani pemeriksaan cukup lama sekitar 11 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi proyek yang bersumber pada APBD perubahan pada tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abu Hasbullah mengatakan, tersangka melakukan pemecahan terhadap tujuh paket proyek guna menghindari mekanisme lelang dengan modus peminjaman bendera atau perusahaan milik pihak ketiga.

FKM disebut menggunakan profil perusahaan penyedia jasa itu untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Perubahan Papua Barat tahun 2021. Tersangka lantas memberikan komisi terhadap pihak ketiga yang telah meminjamkan bendera perusahaan untuk tujuh proyek tersebut.

“Tersangka selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) memecah proyek tersebut hindari lelang,” kata Hasbullah di Manokwari, dikutip dari Antara, Kamis (27/7/2023).

Hasbullah menerangkan, awalnya, di tahun 2021, Sekretariat DPR Papua Barat menerima alokasi anggaran pemeliharaan halaman kantor, belanja bahan pembersih, serta konsumsi pimpinan dan tamu senilai Rp 4,38 miliar.

Menurut Hasbullah, FKM kemudian memerintahkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor.

“(Sedangkan) Penyedia jasa tidak diverifikasi. Setelah dana cair ke rekening penyedia jasa, uang itu langsung diserahkan ke tersangka,” ucap dia.

Dia menambahkan, proyek yang bersumber dari APBD perubahan pada tahun 2021 mulai dikerjakan pada tahun 2022. Padahal anggaran proyek tersebut telah dicairkan satu tahun sebelumnya.

“Perbuatan tersangka diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp 600 miliar sesuai perhitungan penyidik. Kami masih tunggu perhitungan dari BPKP,” ucap dia.

Dalam kasus ini, proses penyidikan telah berlangsung hampir sebulan dengan pemeriksaan saksi sekitar 15 orang. Menurut Hasbullah, dari saksi-saksi tersebut, belum ada dari unsur pimpinan maupun anggota DPR Papua Barat. Namun dirinya mengatakan, tidak menutup kemungkinan pimpinan maupun anggota DPR PB juga akan dimintai keterangan apabila dibutuhkan.

Ia menambahkan, tim penyidik kejaksaan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan menyebutkan masih berpotensi adanya tersangka baru. Sementara itu, tersangka FKM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli-15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/07/2023.

Diketahui, pihak penyidik kejaksaan menjerat tersangka FKM dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1) subsider Pasal 3 KUH Pidana. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru