MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta yang juga merupakan Ahli Hukum Adat, Profesor Dr. Dra. M. G Endang Sumiarni, SH., MH mengatakan bahwa Papua memiliki hukum adat yang berlaku dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurutnya, berlakunya UU Otsus Papua memberikan ruang bagi keberpihakan kepada orang asli Papua, terutama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat hukum adat di tanah Papua.
“Hak-hak masyarakat adat dan masyarakat hukum adat di Papua terjamin konstitusi, maka pemerintah tidak boleh keliru dalam mengaplikasikannya. Terlebih, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, baik lewat pendidikan, kesehatan maupun ekonomi rakyat serta kebutuhan lainnya yang dijamin oleh UU Otsus Papua,” ungkap Prof. Endang saat memberikan keterangan pers ke media ini, Selasa (25/7/2023).
Ahli Hukum Adat, Hukum Cagar Budaya dan Hukum Keluarga ini lantas menyampaikan bahwa secara konstitusi masyarakat adat dikategorikan sebagai masyarakat adat dan masyarakat hukum adat. Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah daerah hingga pemerintah Pusat sudah semestinya turut memberikan kemudahan termasuk afirmasi bagi mereka.
“UU Otsus Papua merupakan lex specialis untuk memajukan masyarakat Papua dan masyarakat hukum adat Papua. Dalam istilah lain bahwa ada masyarakat adat dan ada masyarakat hukum adat. Itu artinya sesuai norma hukum yang memberikan jaminan kesejahteraan kepada orang Papua,” jelasnya.
“Masyarakat hukum adat Papua juga harus mendapat pengakuan pemerintah daerah di Papua dengan melakukan kajian. Misalnya kalau memang masyarakat dengan unsur-unsur hukum adat terpenuhi, maka bupati wajib mengeluarkan SK sesuai kajian suku di Papua sehingga diakui sebagai masyarakat adat Papua,” sambungnya.
Dia menambahkan, pengakuan berdasarkan SK bupati ini menjadi bukti secara legal bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan menjawab hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana amanat undang-undang Otsus. (WRP)