PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum melakukan serangkaian agenda reses di Papua Barat di Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026. Kali ini, kegiatan berlangsung di STKIP Nuuwar, Kabupaten Fakfak pada hari ini, Rabu (6/5) dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan dan Rumah Tangga.
Pantauan awak media, kegiatan ini nampak dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Fakfak, mahasiswa STKIP Nuuwar dan mahasiswa Otto Geisler Fakfak. Di kesempatan ini, Filep menyoroti kondisi krisis kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan fenomena ‘gunung es’ yang mengancam integritas institusi pendidikan dan masa depan korban, baik mahasiswa, dosen maupun sivitas akademika lainnya.
Ia menekankan 4 poin yang membuka ruang persoalan kekerasan seksual masih kerap terjadi dan bahkan masih banyak korban yang tidak berani mengambil langkah pelaporan.
“Persoalan kekerasan seksual ini mutlak jadi perhatian serius. Pasalnya, sejumlah kasus terjadi lantaran adanya relasi kuasa yang timpang, minimnya pelaporan yang aman, sampai hambatan akses keadilan. Setidaknya ada 4 hal yang mendukung masalah ini seperti fenomena ‘gunung es’. Pertama, banyak korban memilih bungkam dan tidak melapor karena adanya stigma sosial yang masih kental dan intimidasi akademik dari pelaku,” katanya.
“Kedua, kurangnya edukasi soal batasan dan definisi kekerasan seksual di mata hukum sesuai UU TPKS. Ketiga, masih banyak perguruan tinggi yang belum memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang efektif berjalan dan, keempat masih terbatanya akses layanan bantuan hukum maupun pendampingan psikologis di daerah. Tentu ini menjadi catatan bagi stakeholder terkait,” jelas Filep.
Lebih khusus, ia lantas menjelaskan bahwa situasi di Papua memerlukan penanganan kasus yang lebih terintegrasi dengan mempertimbangkan kendala geografis, tingkat literasi dan budaya serta kesadaran hukum masyarakat setempat.
“Jadi perlu dipahami juga bahwa dalam UU TPKS terdapat 4 pilar utama yaitu, Pencegahan yang memfokuskan edukasi lingkungan bebas kekerasan, Penanganan berupa prosedur hukum yang berpihak pada keadilan dan korban, kemudian Pemulihan sebagai layanan pendampingan negara secara gratis seperti trauma healing dan Sanksi yang merupakan pidana berat bagi pelaku kekerasan,” urainya.
Filep pun berharap pembentukan Satgas PPKS hadir di setiap kampus dan berperan signifikan dalam mencegah dan menangani persoalan kekerasan seksual. Menurutnya, pembentukan satgas melibatkan unsur dosen dan tenaga kependidikan yang diharapkan rutin melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual dan konsekuensi serta mekanisme pelaporan korban.
Di kesempatan yang sama, doktor alumnus Unhas Makassar itu juga melaksanakan evaluasi pelaksanaan KIP Kuliah. Dia menekankan bahwa beasiswa KIP Kuliah merupakan bagian dari strategi kebijakan pemerintah dalam rangka menjamin pemerataan akses pendidikan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.
“Dalam pelaksanaan dan distribusi KIP Kuliah perlu memperhatikan sejumlah poin penting seperti akurasi data misalnya dengan verifikasi DTKS maupun DTSEN untuk memastikan ketepatan sasaran penerima. Kemudian, perlu percepatan pencairan dana beasiswa utamanya untuk biaya hidup sehari-hari. Soal pembagian kuota harus berdasar pada prioritas kebutuhan, misalnya dengan mengedepankan distribusi di daerah 3T. Hal ini juga harus diimbangi dengan ketekunan mahasiswa dengan memberikan perjuangan terbaiknya untuk mendapatkan nilai terbaik dan paling penting, adalah lulus tepat waktu. Karena beasiswa juga memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi,” ujar Filep.
Di akhir paparannya, Filep mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersama DPD RI memastikan terbentuknya Satgas PPKS di setiap kampus dan berjalan efektif sekaligus optimalisasi penyerapan KIP K yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Dia berharap mahasiswa mampu menjadi garda terdepan dalam mempelopori dan menyebarkan kesadaran hukum untuk aktif menciptakan budaya kampus yang santun dan bebas dari ancaman kekerasan serta pentingnya kolaborasi sinergis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dengan unsur masyarakat sipil.








