BerandaHukumTanah Adat Diklaim, Masyarakat Adat di Papua Jatuhkan Sanksi Denda Adat ke...

Tanah Adat Diklaim, Masyarakat Adat di Papua Jatuhkan Sanksi Denda Adat ke Perusahaan Sawit

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat adat di Dusun Kali Kao, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada sebuah perusahaan sawit lantaran merasa tanah adatnya diklaim sepihak.

Melansir dari laman resmi PUSAKA, 1 Juli 2023, tanah adat Kinggo Kambenap di Dusun Kali Kao disebut menjadi sasaran perluasan industri perkebunan kelapa sawit. Perusahaan PT Tunas Sawa Erma (TSE) POP E yang mengklaim tanah dan hutan adat Kinggo Kambenap merupakan areal perkebunan PT TSE, anak perusahaan Korindo grup, yang kini berganti nama baru PT Tunas Sawa Erma Grup.

PT TSE diketahui sudah beroperasi di Papua sejak  tahun 1998. Saat ini  TSE Group memiliki delapan anak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke, Papua Selatan, sebanyak tujuh perusahaan, yakni PT Tunas Sawa Erma (TSE) POP A, POP B, POP D dan POP E, PT Dongin Prabhawa (DP), PT Berkat Cipta Abadi (BCA), PT Papua Agro Lestari (PAL).,

Kemudian, sisanya yakni PT Gelora Mandiri Membangun yang berlokasi di Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku utara. Pemilik dan penguasa lahan kebun sawit terluas di Papua selatan.

Persoalan ini bermula saat, Kepala Marga Kinggo Kembenap, Petrus Kinggo menemukan adanya plang papan pengumuman dari perusahaan kelapa sawit PT Tunas Sawa Erma POP A, persis di bawah jembatan Kali Kao, di tempat bernama Garegembian, bertuliskan “Air permukaan sungai Uwim Merah Hilir, dan angka koordinat lokasi. Petrus mendapati plang tersebut pada Rabu, 21 Juni 2023.

Petrus merasa keberatan atas hal itu lantaran pihak perusahaan PT TSE tidak pernah memberitahukan maupun meminta izin dari warga dan tuan dusun Kali Kao. PeDirinya menduga ada maksud tidak baik dari adanya patok tersebut.

“Artinya Korindo masih mempunyai klaim dan rencana mengambil tanah adat saya,” ungkap Petrus penuh syak wasangka.

Menyikapi hal itu, Petrus lantas mendatangi kantor manajemen PT TSE POP A yang terletak di Camp 19. Petrus bertemu dengan pihak perusahaan dan menyampaikan tuntutannya. Petrus Kinggo akhirnya bertemu dengan pihak perusahaan pada Rabu (28/6/2023) bertempat di Dusun Kali Kao.

Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan bahwa persoalan pemasangan patok pemantauan air di wilayah adat Kinggo Kambenap yang dilakukan tanpa ada persetujuan tuan dusun itu diselesaikan dengan mekanisme adat yakni sanksi Denda Adat berupa 5 ekor babi kepada Petrus Kinggo Kambenap.

Hal ini disetujui oleh pihak perusahaan dengan penandatanganan berita acara oleh Stanislaus Wasi, Manager Umum PT TSE POP A, dan diketahui oleh pihak keamanan Pamobvit Aipda Luther Belo. Atas kejadian ini, Petrus mengingatkan agar semua pihak yang berkepentingan harus menghormati hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.

“Kami minta negara, perusahaan dan siapapun pihak yang berkepentingan di wilayah adat kami, harus mengakui dan menghormati hukum adat kami masyarakat adat”, ungkap Petrus Kinggo. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru