BerandaHukumJaksa Agung Beri Sederet Tugas Besar ke Kajati Papua Barat, Setda Diminta...

Jaksa Agung Beri Sederet Tugas Besar ke Kajati Papua Barat, Setda Diminta Segera Sosialisasikan UU Otsus Jilid II

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin memandatkan sederet tugas besar untuk segera dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru dilantik, Harli Siregar. Adapun Harli Siregar dilantik langsung oleh Jaksa Agung pada Selasa (20/6) di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam pelantikan yang dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, para Jaksa Agung Muda, para Staf Ahli Jaksa Agung, serta para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin menyampaikan setidaknya 7 pokok penekanan tugas yang harus dilaksanakan oleh Harli.

Ketujuh tugas itu antara lain, Pertama, Kajati diminta segera mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyeelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, memastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah Papua Barat berjalan dengan lancar dan aman. Ketiga, menjaga netralitas personel dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya.

“Keempat, bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki. Kelima, wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis.

Keenam, menjaga integritas, menjauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran. Terakhir, meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing.

“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan, sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung juga meminta agar Kajati Papua Barat tidak lengah oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang atau akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi.  Dirinya berpesan bahwa jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya.

Tak hanya itu, ST Burhanuddin juga mengingatkan agar Harli segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

Terkait Otsus di Papua Barat, DPR-PB melalui komisi I mendesak biro hukum Setda Papua Barat untuk segera menyosialisasikan revisi undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus (Otsus) Papua. Hal itu disampaikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di Manokwari, Senin (19/6/2023).

Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Karel Dedaida sosialisasi UU Otsus sangat penting dilakukan agar masyarakat memahami substansi UU, termasuk perubahan-perubahan yang ada pada UU Otsus jilid II tersebut. Dedaida juga meminta biro hukum untuk melaporkan 21 regulasi yang didorong ke pemerintah pusat.

“Kita minta biro hukum segera mengadvokasi bagian itu, kemudian kita minta berapa rancangan perdasi dan perdasus yang dikembalikan, secepatnya disampaikan kepada kami supaya perbaiki kekurangannya dibahas untuk didorong kembali ke pemerintah pusat,” ucap George Dedaida, dikutip dari Redaksi Koreri, Rabu (21/6/2023).

George menyebut ada beberapa regulasi yang perlu dibahas kembali diantaranya perdasi Perguruan Tinggi Swasta dan perdasus pengangkatan honerer 512. Komisi hukum dan pemerintahan ini juga membahas rancangan peraturan daerah provinsi tentang tata kelola pemerintahan, revisi OPD dengan biro hukum dan lainnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru