BerandaDaerahPenyaluran Dana Desa di Papua Barat dan PBD Capai Rp514,07 Miliar, BPKP...

Penyaluran Dana Desa di Papua Barat dan PBD Capai Rp514,07 Miliar, BPKP Ingatkan Ini ke Kepala Desa

JAGAMELANESIA.COM – Realisasi penyaluran dana desa untuk 12 kabupaten di Papua Barat dan Papua Barat Daya periode Januari hingga 16 Juni 2023 mencapai Rp 514,07 miliar. Dana desa tahap satu di tahun 2023 itu telah disalurkan bagi 1.740 desa yang tersebar di 12 kabupaten, dan terdapat satu desa yang masih dalam proses melengkapi dokumen sebagai syarat penyaluran.

Satu desa tersebut berada di Kabupaten Tambauw, Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi PPA II A Kanwil DJPb Papua Barat Ardyan Gulit di Manokwari, Selasa, 20 Juni 2023.

“Satu desa belum salur ada di Tambrauw (Papua Barat Daya). Mereka sedang lengkapi dokumennya, batas waktu penyaluran tanggal 23 Juni 2023,” kata Ardyan Gulit, dikutip dari Antara.

Ardyan menjelaskan, dana desa terbagi menjadi dua kategori yakni dana desa reguler dan bantuan langsung tunai (BLT) dengan mekanisme penyaluran merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya, berdasarkan hasil monitoring, masih terdapat 60 desa yang belum melakukan penyaluran BLT desa dengan penyesuaian alokasi BLT menjadi 10-25 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Kita terus berkoordinasi dengan pemda, dan dalam waktu dekat mereka sudah lengkapi semua dokumen syarat salur,” ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa perubahan alokasi BLT desa tahun 2023 lebih memprioritaskan pada program pemberdayaan masyarakat desa seperti pengentasan kemiskinan dan penanganan masalah gagal tumbuh balita akibat kurang gizi atau stunting.

“Kalau tahun sebelumnya fokusnya BLT minimal 25 persen karena pandemi COVID-19, tapi sekarang lebih fleksibel,” katanya.

Adapun rincian penyaluran dana desa di Papua Barat meliputi Kabupaten Manokwari Rp58,946 miliar dari pagu Rp125,961 miliar untuk 163 desa, Fakfak Rp40,920 miliar dari pagu Rp117,909 miliar untuk 142 desa, Teluk Bintuni Rp59,630 miliar dari pagu Rp100,300 miliar untuk 115 desa, dan Pegunungan Arfak Rp42,112 miliar dari pagu Rp124,965 miliar dengan jumlah desa 166.

Kaimana Rp32,391 miliar dari pagu Rp82,299 miliar untuk 84 desa, Teluk Wondama Rp21,312 miliar dari pagu Rp62,728 miliar untuk 75 desa, dan Manokwari Selatan Rp17,279 miliar dari pagu Rp48,343 miliar untuk 57 desa. Dana desa yang sudah disalurkan ke 802 desa di tujuh kabupaten di Papua Barat sebanyak Rp272,59 miliar.

Sedangkan, realisasi penyaluran dana desa ke Papua Barat Daya terdiri dari Kabupaten Sorong Rp55,313 miliar dari pagu Rp164,360 miliar untuk 227 desa, Sorong Selatan Rp33,107 miliar dari pagu Rp97,133 miliar untuk 120 desa, dan Raja Ampat Rp31,781 miliar dari pagu Rp91,943 miliar untuk 117 desa.

Kemudian Maybrat Rp63,310 miliar dari pagu Rp182,297 miliar bagi 259 desa, dan Tambrauw Rp57, 973 miliar dari pagu Rp161,599 miliar untuk 216 desa. Dengan demikian, total penyaluran dana desa tahap I-2023 untuk 938 dari 939 desa (satu desa di Tambrauw belum salur) yang tersebar pada lima kabupaten di Papua Barat Daya mencapai Rp241,484 miliar.

BPKP ungkap hasil pengawasan dana desa 2022

Sementara itu, terkait pengelolaan dana desa, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan seluruh kepala desa di Provinsi Papua Barat Daya untuk menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes dalam pengelolaan dana desa.

Siskeudes merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan atau pertanggungjawaban.

“Aplikasi Siskeudes bertujuan memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan agar lebih optimal dan tepat sasaran,” kata Direktur Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintah Daerah pada Kedeputian PPKD BPKP Nani Ulina Kartika Nasution.

Nani juga mengungkapkan hasil pengawasan BPKP tahun 2022 atas tata kelola dana desa di Provinsi Papua Barat Daya yang diketahui belum memenuhi target dan harapan. Ia menyebutkan, pada sisi perencanaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa tidak disusun, RKP desa terlambat dan tenaga pendamping tidak profesional.

“Kemudian dari sisi penganggaran, APBDesa terlambat ditetapkan, penyusunan RAB tidak memperhatikan prioritas, evaluasi RAPB desa tidak maksimal, kesalahan klasifikasi penganggaran desa dan mark up belanja,” katanya.

Sedangkan dari sisi pelaksanaan, tambah Nani, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, adanya tumpang tindih penerimaan bantuan sosial dengan bantuan langsung tunai. Di sisi lain, bendahara juga tidak tertib administrasi dan sering membuat kegiatan atau belanja fiktif.

“Penerapan sistem aplikasi Siskeudes untuk menjawab persoalan dalam realisasi dana desa di setiap daerah di Provinsi Papua Barat Daya,” ucap Nani. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru