BerandaHukumGMBI Malut Optimis Menang Kasasi di MA Atas Kasus Penyerobotan Lahan Warga...

GMBI Malut Optimis Menang Kasasi di MA Atas Kasus Penyerobotan Lahan Warga Kulo Jaya

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Maluku Utara (Malut), optimis menang pada upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyerobotan lahan warga Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) oleh PT. Tikindo Energi.

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini Senin (13/2/2023), menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimis akan menang atas proses kasasi terhadap PT. Tikindo Energi karena pihaknya memiliki satu alat bukti yang cukup kuat dan akan mampu meyakinkan hakim MA terkait legalitas hukum kepemilikan lahan oleh 28 Kepala Keluarga (KK) tersebut.

Sadik mengatakan, kronologi hingga proses kasasi ini berawal dari persoalan penyerobotan lahan warga seluas kurang lebih 550 Ha, yang dilakukan oleh pihak PT. Tikindo Energi sejak tahun 2010 hingga saat ini. Namun pihak perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan tersebut, tidak sedikit pun memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran lahan warga, yang telah diserobot dan dirusaki tersebut.

“Bahkan masyarakat sudah berulangkali mendatangi pihak PT. Tikindo guna meminta pertanggungjawaban, akan tetapi ini tidak direspons dan atau dihiraukan sama sekali,” beber Sadik.

Ia menambahkan, usaha 28 KK pemilik lahan yang merupakan warga Desa Kulo Jaya dimulai sejak tahun 2010, namun tidak membuahkan hasil sama sekali hingga tahun 2019. Warga 28 KK yang dikoordinir langsung oleh mantan Kepala Desa Kulo Jaya, Eka Hidayat, akhirnya mendatangi LSM GMBI Malut guna meminta pendampingan atas persoalan tersebut.

Kedatangan 28 KK pemilik lahan tersebut disambut baik oleh pihak LSM GMBI Malut, yang kemudian menerima kuasa kepada pihak GMBI guna menindaklanjuti tuntutan mereka kepada PT. Tikindo Energi. Selanjutnya, GMBI menyurat secara resmi kepada PT. Tikindo, guna meminta agar pihak perusahaan segera melakukan pembayaran lahan kepada 28 KK, namun hal ini juga tidak digubris baik oleh pihak perusahaan.

“Dengan tidak diresponnya surat tersebut maka GMBI Malut berkomunikasi dengan GMBI pusat, yang kemudian pihak GMBI bersama LBH GMBI Pusat selaku kuasa 28 KK pemilik lahan memutuskan bertemu langsung dengan Direktur PT. Tikindo Energi, Yohanes Tendean. Namun hasilnya juga nihil dikarenakan pihak perusahaan tidak mau melakukan pembayar lahan, dengan alasan bahwa perusahan sudah membayar 9 Miliar pertahun ke Negara melalui kementerian Kehutanan RI,” katanya.

Ketua Umum LBH serta Kuasa Hukum DPP GMBI Sayyid M Ikbal Rahman, SH, MH.

GMBI Malut bersama Kuasa Hukum GMBI lantas menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan. Namun putusan PN memenangkan pihak PT. Tikindo, yang kemudian GMBI melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sofifi, Maluku Utara.

“Namun lagi-lagi warga mengalami kekalahan sesuai dengan putusan PT Sofifi, dimana amar putusannya memenangkan pihak perusahan,” ujar Sadik.

Meski dua kali mengalami kekalahan dalam proses hukum namun warga yang diwakili GMBI kembali melakukan kasasi ke MA RI, dengan bukti kepemilikan yaitu berupa Surat Keterangan Kepemilikan Lahan (SKKL) dan atau SKT yang dikeluarkan oleh Kades Kulo Jaya saat itu. Adapun surat tersebut sebelumnya diragukan keasliannya oleh PN Soasio Tidore dan PT Sofifi Maluku Utara.

Sadik menjelaskan SKKL atau SKT, yang diragukan itu kemudian diuji forensik oleh GMBI di Polda Sulawesi Selatan dan hasilnya surat tersebut asli, dan bukan palsu sebagaimana yang disampaikan oleh pihak perusahan di pengadilan saat itu.

“Hal ini yang kemudian dijadikan bukti kuat oleh GMBI pada proses kasasi di MA RI saat ini. Oleh sebab itu pihaknya memiliki keyakinan kuat akan menang pada proses kasasi tersebut,” terang Sadik.

Sementara itu, Sayyid M. Ikbal Rahman, SH, MH, Ketua Umum LBH sekaligus Kuasa Hukum DPP GMBI, saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa selain melalui proses hukum hingga pada tingkat kasasi di MA, persoalan penyerobotan lahan warga Desa Kulo Jaya oleh PT. Tikindo Energi, juga telah dilaporkan pihaknya ke Presiden Joko Widodo.

GMBI juga telah melaporkan kasus ini ke Kapolri, Jaksa Agung,  Mahkamah Agung, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menkhoplkam RI, Menteri Infestasi dan Penaman Moddal RI, DPR RI, Gubernur Malut, Kapolda Malut, Kejati Malut, dan Pengadilan Tinggi Malut, serta Sultan Tidore yang juga merupakan senator DPD RI perwakilan Malut.

“Sejumlah laporan yang dilayangkan ke sejumlah instansi tersebut diterima baik terutama pihak Menkopolhukam RI, dimana melalui Deputi Pengaduan Masyarakat, Siantury, SH, MH, langsung melakukan pemanggilan kepada pihak LSM GMBI yang diwakili oleh Ketua GMBI Malut bersama tim pengacara, yang mana saat itu Siantury selaku Deputi atas nama Negara berjanji akan memnagil pihak Tikindo, guna menyelesaikan masalah ini,” ujar Sayyid. (Panji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru