BerandaDaerahUpah Tak Kunjung Dibayar, Sejumlah Buruh Angkut Material Lokal Proyek Rehabilitasi Jalan...

Upah Tak Kunjung Dibayar, Sejumlah Buruh Angkut Material Lokal Proyek Rehabilitasi Jalan Pelabuhan Kayoa Mengeluh

MALUKU UTARA – Pekerjaan proyek pembangunan Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyeberangan Kayoa, yang berlokasi di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) meninggalkan sejumlah persoalan.

Proyek yang dikerjakan pihak rekanan yakni PT. Ayaz Zikri Mandiri itu menyisakan persoalan mulai dari keterlambatan pekerjaan hingga upah buruh yang belum dibayarkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp. 4.169.946.000,- (Empat Miliar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).

Proyek yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan Kabupaten Halsel tahun anggaran 2022 tersebut masih menyisakan utang upah buruh hingga puluhan juta rupiah.

Supriyanto Ade, salah satu buruh bongkar-muat material lokal saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/2/2023) mengaku bahwa upah buruh pada saat pengangkutan material lokal dari Makean ke Kayoa, Halmahera Selatan (Halsel), hingga saat ini belum dibayar lunas oleh pihak kontraktor.

“Iya benar, upah buruh kami untuk pengangkutan material lokal dari Pulau Makean ke Pulau Kayoa, selurunya senilai 15 juta rupiah. Namun pihak kontraktor baru membayar kurang lebih 4 juta dan masih tersisa kurang lebih 10 juta,” beber Anto sapaan akrab Supriyanto Ade.

Oleh sebab itu lanjut Anto, para buruh berharap pihak kontraktor dalam hal ini Direktur PT. Ayaz Zikri Mandiri, memiliki itikad baik untuk melunasi utang mereka agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Diketahui proyek pembanguan Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyebrangan Kayoa, yang menggunakan anggaran DAK Dishub Halsel ini pun telah melewati masa kontrak dan atau waktu pelaksanaan.

Oleh sebab itu, pihak rekanan juga telah diberikan adendum waktu. Namun hingga saat ini pekerjaan belum berjalan meski penambahan masa kontrak dan atau Adendum waktu sudah ditetapkan. (Panji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru