BerandaHukumBreaking News! DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi UU

Breaking News! DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi UU

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – DPR RI menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Rapat ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Salah satu agenda paripurna hari ini adalah mengambil keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini seketika disambut tepuk tangan riuh hadirin di ruang rapat. Pasca pengesahan ini, Indonesia bakal memiliki satu provinsi baru sehingga menjadi 38 provinsi pasca peresmiannya nanti.

Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru hasil pemekaran ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Dalam rapat itu, Puan menyampaikan anggota DPR RI yang hadir secara fisik, virtual, dan izin berjumlah 402, sedangkan yang absen berjumlah 173. Puan kemudian menyatakan paripurna DPR mencapai kuorum.

“Menurut catatan kesekjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140. Dan izin 242 dikarenakan memang pada saat ini DPR banyak melaksanakan kegiatan di luar gedung DPR, dan anggota DPR menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Puan.

Selain pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU, rapat paripurna hari ini juga memiliki sejumlah agenda, yaitu 1. Laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI, yaitu: 1) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara; 2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan; 3) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat;

4) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah; 5) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur; 6) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku; 7) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan 8) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

3. Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan 4. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap: 1) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 2) RUU tentang Landas Kontinen dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru