JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Persoalan dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir. Terbaru, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap istri dan anaknya sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun keduanya yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga tidak memenuhi panggilan KPK
Terkait hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan istri dan anak Lukas Enembe menggunakan hak untuk menolak memberikan keterangan pada panggilan tersebut. Menurut Petrus hak itu diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor. Keduanya disebut masuk dalam kategori yang tidak dapat didengarkan keterangannya.
“Dapat panggilan dari KPK hari ini sebagai saksi dan juga putranya yaitu Bona. Beliau (Yulce Wenda) bertanya apakah selaku istri atau anak boleh diperiksa. Kami secara normatif menjelaskan hak-hak hukumnya,” kata Petrus, Rabu (5/10/2022).
“Bahwa orang yang mempunyai hubungan perkawinan, suami, istri, anak, atau terikat pekerjaan selaku atasan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” sambungnya.
Menurut Petrus, usai Yulce Wenda berkonsultasi, maka ia dan putranya menyatakan akan menggunakan hak untuk tidak akan memberikan keterangan berkaitan dengan transfer uang Rp 1 miliar. Selain itu, Petrus mengatakan pihaknya secara resmi akan menyampaikan surat kepada KPK terkait hal itu.
Sementara itu, Lukas Enembe pun telah membentuk tim hukum dan advokasi terkait kasus yang menjeratnya yang terdiri dari 40 orang advokat. Tim itu akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona sebagai ketua. Hak itu disampaikan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening.
“Tim hukum dan advokasi Gubernur Lukas Enembe itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta. Beliau akan didampingi oleh tim advokat yang berjumlah 40 orang,” katanya, Rabu malam (5/10/2022).
Menurut Roy, pembentukan tim itu bertujuan untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak gubernur Lukas Enembe yang dianggap ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kesempatan yang sama, Petrus juga menjelaskan kondisi Lukas yang masih sakit. Menurutnya, apabila sudah sehat, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan hanya di Jayapura, Papua.
“Kondisinya memang sakit dan susah bicara. Jadi tidak banyak kita menyampaikan, tetapi dia bersikap begini, kami menjelaskan bahwa dalam proses hukum ini bapak harus menggunakan hak membela diri, yaitu mengikuti proses pemeriksaan. Beliau bersikap bahwa kalau sudah sehat akan menjalani pemeriksaan hanya di Jayapura,” ungkapnya. (UWR)