BerandaDaerahLMHKN Datangi KPK Soal Dugaan Korupsi Rp 2,2 Triliun di Biak, Begini...

LMHKN Datangi KPK Soal Dugaan Korupsi Rp 2,2 Triliun di Biak, Begini Respons Bupati Herry Naap

BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Persoalan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,2 triliun di Kabupaten Biak Numfor kembali bergulir saat Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) kembali mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Perwakilan LMHKN Joey Nicolas Lawalata menyampaikan tujuan kedatangan LMHKN adalah untuk mengonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut yang sudah dikirimkan sebelumnya. LMHKN sebelumnya juga menggelar aksi di KPK terkait persoalan yang diduga terjadi di rentang tahun 2017-2021 itu.

“Kami tadi mengonfirmasi perihal permasalahan yang ada di Biak Numfot yang waktu itu kami melakukan aksi di KPK,” ujar Joey Nicolas Lawalata kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Joey menuturkan, KPK telah menerima laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,2 triliun itu. Menurut Joey, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun salah satu bukti yang dikumpulkan adalah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Ternyata benar, adanya laporan masyarakat sudah diterima KPK. KPK katanya akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sudah ada beberapa alat bukti yang dikantongi KPK. Khususnya yang terkait dengan temuan BPK RI dan sejumlah aset yang tidak diyakini kewajarannya,” kata Joey.

Terkait hal itu, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dengan tegas membantah tudingan dirinya melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp 2,2 triliun. Ia menyatakan tudingan itu hanya kabar bohong alias hoaks.

“Adanya dugaan korupsi Rp 2,2 triliun tidak berdasarkan data dan saya pribadi menyatakan itu hoaks, sehingga bagi mereka yang terus menebar berita ini kepada masyarakat. Saya sebut sebagai provokator,” terang Bupati Herry pada Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Herry mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Papua hingga BPK RI sudah menyatakan korupsi Rp 2,2 triliun itu adalah berita hoaks. Bahkan menurutnya, DPRD Biak Numfor juga telah membentuk Pansus dan telah menindaklanjuti hal tersebut.

“Kuasa Hukum saya di Biak dan Jakarta sedang membuat laporan terkait tuduhan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herry menyampaikan, apabila terjadi penyimpangan APBD sebesar itu boleh jadi para pegawai tak akan menerima gaji beberapa bulan mengingat APBD Biak Numfor sebesar Rp 1 triliun lebih.

“Kalau terjadi setiap tahun korupsi Rp 750 miliar, maka pastinya ASN tidak menerima hak mereka dan infrastruktur tidak dibangun di Biak Numfor. Isu yang dibangun sangat tidak realistis,” ujar Herry. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru