JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Pemeriksaan itu dilakukan di Jakarta pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Dalam pemanggilan tersebut, terdapat saksi-saksi lain yang diperiksa selain anak Lukas Enembe Astract Bona Timoramo Enembe dan istrinya Yulce Wenda. Adapun tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta yaitu Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.
Ali menyampaikan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa dua saksi yaitu Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto. Akan tetapi, Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan itu. Menurut Ali pihaknya akan segera memanggil kembali yang bersangkutan.
“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali,” jelas Ali menambahkan.
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Sri Mulyanto selaku saksi dilakukan berkaitan dengan penggunaan jet pribadi yang seringkali digunakan oleh Lukas Enembe. Selain itu, KPK juga segera menjadwalkan panggilan ketiga bagi Lukas Enembe.
Lukas diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe, KPK juga menyatakan akan memfasilitasi pemeriksaan di Jakarta hingga perawatan medis oleh dokter ahli di Jakarta jika kondisi Lukas Enembe dalam keadaan sakit. (UWR)