SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Seorang pengelola usaha Galian C di Jalan Ani Weho Kilo Meter 10, Kota Sorong, Papua Barat Immanuel Ivan Sembiring membantah tuduhan ilegal atas usaha yang dimilikinya.
Ivan menegaskan, pihaknya memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C dan surat-surat terkait pelepasan tanah adat.
“Kami beroperasi karena memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Kami juga memiliki surat pelepasan tanah adat dan pelepasan hak ulayat. Berdasarkan itu kami mengurus RU PKL dengan melampirkan semua data-data,” beber Ivan, dikutip Senin (19/9/2022).
Ia menyatakan, dirinya juga mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ivan menyebutkan bahwa ia telah menerima Tora dari Provinsi Papua Barat dan dirinya turut menanam patok Tora tersebut.
“Surat-surat semua kami urus melalui Dinas Perindustrian Kota Sorong,” sambung Ivan.
Oleh sebab itu, Ivan mengaku kecewa terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada usahanya dan disebut tidak mengantongi surat izin operasi. Ia juga merasa kesal lantaran disebut tidak pernah membayar pajak kepada Pemkot Sorong.
Ivan pun menunjukkan seluruh bukti pembayaran pajak kepada Pemkot Sorong melalui Dinas Perindustrian sejak 2018. Ia juga mempersilakan pihak-pihak terkait untuk memeriksa semua cap dan tanda tangan yang tertera dalam bukti-bukti pembayaran itu.
Lebih lanjut, Ivan menerangkan bahwa pihaknya membayar pajak kepada Pemerintah Kota Sorong sejak tahun 2018 sampai 2020 melalui Bank Papua. Menurutnya, pada tahun 2018, ia membayar pajak sebesar Rp 8.724.000, tahun 2019 terakhir menggunakan alat sebesar Rp 31.530.000 dan tahun 2020 sebesar Rp 7.532.500.
“Untuk tahun 2021 kami tidak membayar pajak karena tidak ada aktivitas sebab masuk pandemi, sementara untuk tahun 2022 belum dibayarkan karena belum habis tahun. Jadi kalau ada yang bilang tidak ada pajak yang dibayar, itu tidak betul dan akan saya sanggah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ivan menceritakan bahwa tanah di lokasi itu awalnya dibeli ayahnya dari warga setempat seluas 20 hektar pada tahun 1992. Namun pada tahun 2014, pemerintah mengklaim tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan tersisa 8 hektar. Sehingga, 12 hektar masuk kawasan hutan lindung dan Ivan mengerjakan tanah seluas 8 hektar yang berada di luar batas hutan lindung.
“Orangtua saya beli tanah secara pelepasan adat,” katanya.
“Selama ini mereka bilang galian C kami tidak punya izin. Selama ini kami dituduh, terakhir KPK datang untuk menutup. Kami sangat kecewa,” sambung Ivan Sembiring.
Oleh sebab itu, ia meminta pejabat terkait memeriksa setoran pajak yang selama ini dibayarnya selama beberapa tahun.
“Selama ini setoran pajak yang kami berikan sebenarnya dikemanakan? Sampai tidak terdata di pemerintahan kota,” katanya.
Seperti diketahui KPK menyebutkan terdapat 10 tambang usaha galian C tidak berizin berada di kawasan Hutan Lindung di Distrik Sorong Utara, Papua Barat. Keberadaan tambang usahan ini disinyalir menjadi penyebab banjir parah di Kota Sorong beberapa waktu lalu.
KPK kemudian menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pendampingan PPNS Gakkum KLHK Provinsi Papua Barat untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dimaksud bertujuan untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penambangan galian C tidak berizin di Kota Sorong itu.
Selain itu, KPK bersama Pemkot Sorong juga telah menutup aktivitas penambangan pasir ilegal di Distrik Sorong Utara itu pada Selasa (13/9/2022). Penutupan dilakukan dengan pemasangan papan yang bertuliskan pelarangan aktivitas penambangan di lokasi. (UWR)