JAGAMELANESIA.COM – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) belum dicabut hingga saat ini. Menurut Wapres, moratorium masih berlaku kecuali untuk Papua dan Papua Barat.
Wapres menerangkan, pemekaran dilakukan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat lantaran adanya kebutuhan khusus seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas, dan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tersebut.
“Karena Papua dan Papua Barat ini memang ada kebutuhan khusus, baik karena untuk pelayanan (karena) luasnya wilayah, dan kemudian juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua, dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah,” terang Wapres di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, lanjut Wapres, pemekaran di Papua-Papua Barat juga telah disepakati oleh pemerintah pusat hingga daerah berdasarkan inisiatif DPR RI. Oleh sebab itu, diharapkan pengecualian ini dapat diterima dan dipahami tanpa dipolitisasi.
Wapres menekankan, penjelasan ini juga bisa dipahami oleh daerah-daerah yang menginginkan pemekaran. Menurutnya, beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kecil sehingga akan bergantung kepada APBN.
“Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut. Masih belum, karena alasannya dari hasil kajian, beberapa daerah yang (ingin) diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN. Jadi, oleh karena itu belum (dicabut), kecuali (wilayah) Papua,” ungkap Wapres.
Akan tetapi Wapres mengatakan, pemerintah juga akan terus melakukan kajian dan pembahasan mengenai berbagai kemungkinan terkait permintaan pemekaran dari daerah-daerah lain. Wapres berharap, agar persoalan moratorium pemekaran ini tidak menjadi isu liar, isu politik musiman terutama saat menjelang pemilu.
“Saya kira kita berharap ini tidak menjadi (isu politik), karena memang ini pertimbangannya sangat teknis. Artinya, kemampuan daerah itu. Jadi, kajiannya sangat komprehensif, tidak hanya soal keinginan, tapi juga soal keberlangsungan daripada adanya pemekaran itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini Satgas DOB bentukan Kemendagri tengah bekerja mempersiapkan peresmian 3 provinsi baru di Papua. Sementara itu, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan usul inisiatif DPR RI juga telah disahkan beberapa waktu lalu. Bahkan, RUU PBD ini telah disepakati dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (15/9/2022). (UWR)