JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) tengah mempersiapkan peresmian 3 provinsi baru di Papua. Bahkan, Kemendagri juga telah menerjunkan Satgas DOB untuk mengoptimalkan persiapan peresmian provinsi baru itu. Namun, sejauh ini terkait sosok penjabat (Pj) gubernur di 3 provinsi baru itu masih menjadi teka-teki.
Berkaitan dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim bahwa dirinya menerima aspirasi agar Pj gubernur di 3 provinsi baru di Papua dijabat bukan oleh putra daerah. Tito menyebut aspirasi itu berasal dari tokoh masyarakat lokal.
Meski begitu, Tito tak menyebutkan secara spesifik siapa tokoh masyarakat yang dimaksud. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI bersama badan-badan penyelenggara pemilu, Rabu (31/8/2022).
“Justru tokoh-tokohnya minta orang netral, dari luar (red, Papua). Di Papua Pegunungan minta agar orang netral, minimal bukan dari daerah sini, dari luar juga boleh, asal netral,” katanya.
Tito menjelaskan bahwa aspirasi itu disampaikan lantaran adanya kekhawatiran akan terjadi konflik sosial apabila pemerintah menunjuk putra daerah sebagai Pj gubernur 3 DOB itu. Menurutnya, kekhawatiran itu juga diutarakan juga oleh sejumlah LSM, pegiat HAM hingga pengamat Papua.
Namun, Tito menyampaikan opsi Pj gubernur itu masih terbuka dan pihaknya belum mengambil keputusan soal tentang aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah juga terbuka dengan aspirasi dari masyarakat asli Papua.
“Ini masih terbuka opsi, saya tidak mengatakan harus orang di luar Papua, tapi kami mau menangkap aspirasi yang berkembang terutama dari masyarakat asli Papua,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menuturkan, amanat UU Otsus yang mengatur bahwa kepala daerah di Papua dijabat oleh putra daerah alias orang asli Papua (OAP) berlaku bagi jabatan definitif. Sedangkan, Pj Gubernur akan mengisi kekosongan kepemimpinan hingga dilantiknya gubernur definitif pasca Pemilu 2024 mendatang.
Seperti diketahui, Mendagri telah memastikan bahwa ketiga DOB di Papua ini akan ikut serta dalam Pemilu mendatang. Kepastian hukum untuk pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua bakal diselesaikan melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) yang ditargetkan selesai sebelum Oktober bulan depan.
Terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua, pembuat kebijakan mengacu pada Pasal 20 UU Pemilu yang isinya terkait daerah pemekaran. Selain itu, kantor sementara dimana Pj gubernur akan berkantor juga sedang dipersiapkan. Adapun ketiga DOB ini yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah. (UWR)