SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 10 tambang usaha galian C tidak berizin berada di kawasan Hutan Lindung di Distrik Sorong Utara, Papua Barat. KPK menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pendampingan PPNS Gakkum KLHK Provinsi Papua Barat untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dimaksud bertujuan untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penambangan galian C tidak berizin di Kota Sorong itu.
“Selanjutnya akan berproses dari lidik menjadi penyidik hingga ke pangadilan. Nanti lihat siapa yang terlibat apakah ada apresiasi dengan para pejabat atau aliran dana dan korupsi,” ujar Kasatgas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK Dian Patria, dikutip Jumat (16/9/2022).
Berdasarkan data KPK, hanya 10 perusahaan yang memiliki izin dan berada di Distrik Sorong Barat Kota Sorong. Sementara keberadaan 10 perusahaan tak berizin berada sekitar lokasi jaringan menara saluran udara tegangan tinggi.
Selain menyebabkan banjir di Kota Sorong, keberadaan galian C ini pun juga mengancam menara tersebut roboh. KPK meminta adanya pengawasan dan penghentian sementara izin usaha galian C di Kota Sorong ini. KPK berharap tidak ada pembiaran dan kelemahan pengawasan dari aparat pemerintah hingga menyebabkan bencana banjir terjadi setiap tahun.
Sebelumnya, KPK bersama Pemkot Sorong telah menutup aktivitas penambangan pasir ilegal di Distrik Sorong Utara pada Selasa (13/9/2022). Penutupan dilakukan dengan pemasangan papan yang bertuliskan ‘setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun di dalam kawasan hutan lindung Sorong.’
Sebab hal itu melanggar ketentuan Pasal 88 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal sebesar Rp 50 miliar. (UWR)