BerandaDaerahUsulan DOB Provinsi Bomberay Raya Berkembang Saat Audiensi dengan Komisi II DPR...

Usulan DOB Provinsi Bomberay Raya Berkembang Saat Audiensi dengan Komisi II DPR RI

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Usulan pembentukan provinsi Bomberay Raya muncul dalam audiensi dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/9/2022). Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren mendorong pemerintah dan DPR RI untuk membentuk DOB Bomberay Raya di bumi Kasuari tersebut.

“Kami ingin menyampaikan kepada Ketua Komisi II, bahwa seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Pj Gubernur, untuk pengusulan tentang satu provinsi yang kami tambah lagi, yaitu menyangkut Provinsi Bomberay Raya,” kata Maxsi Ahoren, Senin (5/9/2022).

Ahoren menyampaikan bahwa pemekaran merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan pembentukan 7 provinsi di Papua. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden terkait diwujudkannya pemekaran di provinsi Papua Barat.

Dalam kesempatan itu, Ahoren juga mendukung pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI. Ia juga menyatakan dukungan letak ibukota PBD berada di Kota Sorong sesuai dengan draf RUU PBD.

“Dalam mendukung provinsi yang nantinya lahir, maka harus lahirlah beberapa kabupaten/kota yang harus ada di Provinsi Papua Barat. Itupun juga kami sudah menyatakan dalam deklarasi beberapa bulan lalu, hampir seluruh bupati dan wali kota kami sudah menyampaikan ada beberapa kabupaten/kota yang harus dimekarkan,” ungkap Maxsi.

Sementara itu, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna penetapan RUU menjadi UU Provinsi Papua Barat Daya hari ini, Selasa (6/9/2022). Rapat penetapan UU PBD yang telah diperjuangkan sejak lama ini dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Selain itu, semua unsur pimpinan tim pemekaran dan beberapa pejabat terkait lainnya telah berada di Jakarta untuk mengikuti rapat paripurna ini. Disebutkan bahwa penjemputan tim pemekaran dan Menteri Dalam Negeri akan dijadwalkan pada Jumat (9/9/2022).

Seperti diketahui, sebelumnya pembahasan RUU Papua Barat Daya menghadapi sejumlah persoalan terkait letak ibukota, cakupan wilayah hingga batas wilayah. Aspirasi yang berkembang menginginkan ibukota Provinsi PBD berada di Kabupaten Sorong, sementara draf RUU menyebutkan ibukota Provinsi PBD di Kota Sorong.

Terkait cakupan wilayah, muncul aspirasi masuknya Fakfak dan Kaimana ke dalam wilayah PBD. Persoalan lainnya ialah aspirasi tentang 4 distrik di Kabupaten Tambrauw yang diminta dikembalikan ke provinsi Papua Barat. Oleh sebab itu, penetapan UU DOB PBD hari ini diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan yang ada dan mendukung percepatan pembangunan di tanah Papua. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru