BerandaDaerahKepala Suku Besar Arfak Manokwari & Dewan Adat Arfak Manokwari Raya Sampaikan...

Kepala Suku Besar Arfak Manokwari & Dewan Adat Arfak Manokwari Raya Sampaikan 7 Poin Terkait Persoalan 4 Distrik

JAGAMELANESIA.COM – Tiga Kepala Suku Besar Arfak Manokwari yakni Dominggus Mandacan, Nataniel D. Mandacan dan Keliopas Meidogda menyampaikan 7 poin penting terkait persoalan 4 distrik dan 7 distrik pemekarannya dikembalikan ke Provinsi Papua Barat.

Ketujuh poin tersebut tercantum dalam sebuah dokumen pernyataan yang dikeluarkan bersama Dewan Adat Suku Arfak Manokwari Raya Obeth Arig A. Rumbruren, Perwakilan Suku Mpur A. Darias Aropi, Perwakilan Suku Karon Titus Sedik dan Perwakilan Suku Meyah Andarias Moktis. Ketujuh poin itu antara lain:

1. Pemerintah pusat perlu secara arif dan bijak mencermati persoalan yang sudah cukup lama terjadi di daerah ini serta dengan tegas mengambil sikap politik untuk mengoptimalkan penanganan penyelesaian persoalan agar tidak merusak citra adat maupun pemerintahan serta mengelola konflik yang telah terjadi menjadi solusi yang melahirkan Rekomendasi Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Manokwari Barat atau nama lain di Provinsi Papua Barat.

2. Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor: 105/PUU-XI/2013 yang mana Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam pasal [3.14 dan 3.17] dalam permohonan a quo adalah supaya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi dan Distrik Mubrani yang berasal dari Kabupaten Manokwari dikeluarkan lagi dari cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw dan dibentuk Kabupaten baru yakni Kabupaten Manokwari Barat tidak menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi karena berdasarkan pasal 18 ayat (1) UUD 1945, pembentukan daerah baru merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Para kepala suku berharap Pemerintah dapat mewujudkan pembentukan Kabupaten Manaokwari Barat sesuai kewenangan.

3. Para kepala suku berharap pendapat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini menjadi peluang dan dasar hukum yang memberi kewenangan kepada pembuat undang-undang untuk membentuk DOB yang mengedepankan kewenangan negara dalam menyusun strategi pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Para kepala duku sangat mendukung kebijakan pemerintah membentuk Provinsi Papua Barat Daya yang sudah lama diperjuangkan sejak 12 tahun yang lalu dan sebentar lagi akan ditetapkan undang-undang pembentukannya, maka secara resmi Papua Barat Daya resmi berdiri sebagai Provinsi definitif.

5. Berkaitan dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, atas nama seluruh masyarakat adat Suku Mpur, Suku Meyah dan Suku Karon di lembah Kebar, Senopi, Amberbaken, Mubrani dan Sidey, para kepala suku minta pengembalian Tapal Batas awal Tanah Adat moyang-moyang mereka berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Sorong (Induk) dan Undang-undang Pembentukan Kabupaten Manokwari (Induk) serta Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw sebelum UU Nomor 14/2013, agar direstui pengembaliannya.

6. Para kepala suku meminta perhatian dan dukungan dari Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Bapak Lamberth Jitmau terhadap permintaan ini. Tapal Batas wilayah ini adalah pesan leluhur yang mengatakan bahwa pada masa muda telah menggerakkan orang-orang Mpur, Meyah dan Karon di lembah itu untuk membersihkan hutan dan menebang pohon dan menyiapkan lapangan terbang untuk tentara Amerika membawa obat-obatan dan makanan untuk masyarakat.

7. Para kepala suku juga meminta pada Bab atau pasal dalam rancangan undang[1]undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatur tentang Tapal Batas antar Provinsi, agar mencantumkan satu frasa yang mengatur tentang penyelesaian batas wilayah…….. untuk diatur penyelesaiannya dengan peraturan/keputusan Menteri Dalam Negeri. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru