BerandaHukumDituntut 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum VM Ajukan Pledoi Minta Hakim Bebaskan...

Dituntut 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum VM Ajukan Pledoi Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Pengadilan Negeri Biak Numfor menggelar sidang perkara kasus penipuan dengan terdakwa VM, Rabu (20/7/2022). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaludin SH.

Penasehat hukum terdakwa VM, Ishak Samuel Ronsumbre SH., MH., M.A., CPCLE dalam pembacaan pembelaannya (Pledoi) menyebutkan beberapa keberatan terkait dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi dalam pembacaan pledoi, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kami melihat perkara ini, klien kami tidak bersalah. Klien kami tidak melakukan penipuan sesuai dengan pasal yang dituduhkan, yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP untuk menjerat klien kami,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ishak meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa VM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana baik dakwaan primer 378 KUHP dan subsider 372 KUHP yang dituduhkan JPU.

Ia juga meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa VM atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa VM dari tuntutan hukum yang dituntut JPU dan membebankan biaya perkara kepada negara. Selanjutnya, pihaknya juga meminta pemulihan nama baik terdakwa VM.

Ishak menambahkan, berdasarkan analisa hukum, unsur-unsur dalam pasal yang dituntut kepada terdakwa VM sangat prematur dan terlihat sangat dipaksakan. Menurutnya, bukti-bukti dan keterangan saksi dalam persidangan itu justru bertolak belakang dan tidak sejalan sepadan dengan pasal-pasal yang dituduhkan.

“Jadi kami melihat pasal-pasal yang diberikan kepada klien kami dalam tuntutan mereka (JPU) itu tidak terbukti,” katanya.

“Pledoi sudah selesai, untuk selanjutnya minggu depan akan masuk ke agenda replik dari Jaksa untuk menanggapi pledoi kami. Selanjutnya kami akan tanggapi lagi lewat duplik, dan minggu ketiga terakhir akan masuk pada putusan hakim,” sambungnya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa VM, ia pun berharap Majelis Hakim dapat melihat dan mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan sehingga putusan yang diberikan Majelis Hakim benar-benar putusan yang adil dan kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

Seperti diketahui, JPU Kejari Biak Numfor sebelumnya menuntut terdakwa VM 4 bulan penjara yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Biak, Rabu, (6/7/2022). VM didakwa perkara tindak pidana penipuan dengan nomor Perkara PDM-25/R.1.12/Enz.2/07/2022. (Jimmy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru