BerandaPolitikTerkait Gugatan KLB PD Kubu Moeldoko, Ini Tanggapan Plt. Ketua DPC PD...

Terkait Gugatan KLB PD Kubu Moeldoko, Ini Tanggapan Plt. Ketua DPC PD Halteng

HALMAHERA TENGAH, JAGAMELANESIA.COM – Hingga saat ini Moeldoko, rupanya belum puas dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) Republik Indonesia, atas penolakan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, yang digelar pihaknya pada beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya kubu Partai Demokrasi (PD) hasil KLB yang menunjuk Moeldoko, selaku ketua umum DPP PD, masih terus melakukan upaya hukum, kali ini pihak Deli Serdang melayangkan gugatan atas penolakan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham RI, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), Sukri Abdulkadir, SE, kepada tim jagamelanesia.com, Kamis (7/10) menyampaikan bahwa ada ratusan fakta hukum yang dimiliki oleh Partai Demokrat, sehingga upaya hukum apapun yang dilakukan oleh pihak KLB Moeldoko, pihaknya sudah siap untuk menghadapi.

Menurut Riko sapaan akrab Sukri Abdulkadir, bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko, ini sudah tepat secara hukum sehingga pihak PD mempersilahkan kubu KLB untuk melayangkan gugatan hukum, nantinya juga kebenaran akan berpihak pada yang hak,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa Menkumham Yasonna Laoly, sebelumnya telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang, pada 31 maret 2021, dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Riko menegaskan, selaku kader PD dan juga Plt. Ketua DPC Halteng, dirinya sangat meyakini bahwa upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko saat ini, tidak akan membuahkan hasil yang maksimal selama Moeldoko Cs, tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang,” tegasnya.

Salah satu bukti yang kemudian dibeberkan Riko, yakni fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan, termasuk dirinya selaku Ketua Plt. PD Halteng.

Lebih lanjut Riko, menjelaskan bahwa pada saat sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP PD akan menghadirkan 4 orang saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020, telah dilakukan sesuai aturan dan juga secara demokratis.

“Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta, yang selama ini di koar-koarkan oleh kubu KLB Moeldoko, sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu,” ungkap Riko

Saksi fakta yang akan dihadirkan antaranya perwakilan unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020, para saksi ini lah yang akan memperkuat ratusan bukti berupa dokumen yang telah diserahkan, pihak Kuasa Hukum Partai PD ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.

Sambungnya pada saat di depan Majelis Hakim pihak kuasa hukum Partai PD juga berencana akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020, guna menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi,” tutupnya.

Untuk diketahui para saksi fakta yang akan dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat, pada saat persidangan nanti di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru