TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kantor Wilayah Maluku Utara (Malut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate, hingga Juli 2021 menerima tiga jenis barang sitaan, yang dititip oleh beberapa lembaga hukum sebagai barang bukti.
Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramuaji Buamonabot, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com, Rabu (28/7) menyampaikan bahwa tiga jenis barang sitaan tersebut, merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, dan Dirlantas Polda Maluku Utara.
Lanjut Pram sapaan akrab Pramuaji, barang sitaan yang dititipkan ini merupakan barang bukti, dimana proses hukumnya sementara berjalan dan menunggu putusan pengadilan, sehingga barang titipan ini dapat memiliki status yang sah sesuai dengan isi putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Pram menjelaskan barang sitaan ini merupakan rampasan Negara, yang nantinya pengadilan memutuskan dirampas untuk di musnahkan, dirampas untuk di lelang, dan bisa saja dirampas untuk dikembalikan, ini semua tergantung dari status hukum barang rampasan tersebut dalam putusan pengadilan nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui jenis barang rampasan Negara, yang kemudian dititipkan di Rupbasan Kelas II Ternate antara lain, 179 unit kendaran roda dua dimana ini merupakan hasil tilang dari Sat Dirlantas Polda Malut, Kendaraan roda empat sebanyak 12 unit yang merupakan titipan dari Kejati Malut, Kejari Ternate, dan Pengadilan Negeri Ternate, serta Meja bingkai kursi kaca sebanyak 3 unit titipan dari Kejari Ternate.(ST).