JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) tidak hanya pada 2 pasal sebagaimana usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) beserta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Menurutnya revisi yang saat ini sedang dibahas dalam RUU Otsus Papua tersebut dapat dievaluasi secara keseluruhan hingga per pasal guna memperoleh kebijakan yang tepat dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Papua.
“Saya sangat setuju bahwa yang namanya revisi Undang-Undang itu tidak hanya merevisi 1, 2 pasal saja, kita harus merevisi mulai secara keseluruhan bahwa pasal per pasal itu adalah masih bisa dipertahankan ya tentunya harus kita pertahankan,” terang Syarief Hasan saat menerima audiensi MRP beserta DPRP di Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).
Syarief Hasan menerima dengan hangat dan memberikan apresiasi terhadap audiensi MRP dan DPRP. Ia berharap usulan kedua lembaga tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pansus Otsus Papua karena keduanya mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua.
“Mereka mengusulkan supaya mereka betul-betul diterima oleh Pansus karena mereka wakil rakyat Papua. Saya pikir harus dipikirkan Pansus, apa aspirasi mereka,” terangnya.
Syarief menambahkan bahwa dengan mendengarkan aspirasi masyarakat melalui lembaga-lembaga perwakilan di daerah akan membantu menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Dengan demikian, kehadiran negara dapat dirasakan bagi masyarakat Papua yang aman dan sejahtera. (UWR)