BerandaDaerahMMUJB Tantang KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara

MMUJB Tantang KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jakarta Bergerak (MMUJB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 09 Mei 2021 kemarin.

KPK didesak Aliansi MMUJB untuk menangkap dan memeriksa Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Ghani Kasuba, beserta Muhammad Toriq Kasuba (anak Gubernur Malut) dalam dugaan kasus korupsi proyek ruas jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Koordinator Aksi Aliansi MMUJB, Alfian I. Sangaji, dalam orasinya menyampaikan bahwa adanya dugaan intervensi sejumlah proyek di Maluku Utara, penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan oleh Gubernur Maluku Utara, Kepala Biro ULP, Pokja II ULP Malut dan Muhammad Toriq Kasuba (anak Gubernur Malut) terhadap paket pekerjaan pembangunan ruas jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pagu anggaran proyek ruas jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua, kata Alfian yakni sebesar Rp35.495.000.000,- yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Maluku Utara melalui PT. Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020-2021.

Tender proyek pekerjaan ruas jalan dan jembatan Wayatum-Wayaua diketahui diikuti oleh enam perusahaan yaitu PT. APU STIANTS, PT. NUR HAITAMIR JAYA, PT. LASISCO HALTIM RAYA, PT. KALAPA STANGKAL MAKMUR SEJAHTERA, PT. PANCONA KATARA BUMI dan PT. MERANTI JAYA PERMAI. Dari keenam perusahaan tersebut hanya satu perusahaan yang lolos yakni PT. PANCONA KATARA BUMI.

“Direktur Utama PT. PANCONA KATARA BUMI adalah Muhammad Toriq Kasuba (anak Gubernur Malut), sudah barang tentu ini konspirasi yang dibangun gubernur untuk memenangkan anaknya dalam mendapatkan tender proyek. Ada juga dugaan pemalsuan dokumen lelang oleh PT. PANCONA KATARA BUMI pada pekerjaan ruas jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut). Kasus ini harus di usut tuntas oleh KPK,” jelas Alfian.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK harus profesional dan independen dalam memberantas pelaku korupsi, termasuk Gubernur Malut agar KPK tidak dipandang lemah.

Beberapa pernyataan sikap MMUJB:

  1. Mendesak KPK segera tangkap dan periksa Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani
    Kasuba, dan Muhammad Toriq Kasuba (anak Gubernur Malut) yang diduga keras
    terlibat dalam kasus korupsi pembangunan ruas jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua,
  2. Mendesak KPK tetapkan tersangka kepada Dirut PT. PANCONA KATARA BUMI yang diduga
    melakukan pemalsuan dokumen lelang tender proyek ruas jalan dan jembatan
    Wayatim-Wayaua,
  3. Mendesak KPK segera ungkap dan penjarakan seluruh keluarga Gubernur Malut serta
    pihak yang terlibat korupsi dalam proyek jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua dengan pagu anggaran Rp35.495.000.000,-.

Aksi demonstrasi yang berjalan sekitar setengah jam tersebut berakhir dengan damai.

“Kami akan kembali pada hari Jum’at 11 Juni 2021 nanti dan akan mengkonsolidasi anggota MMUJB lebih banyak untuk menduduki KPK. Jika KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri tidak mampu menangkap KH. Abdul Ghani Kasuba Gubernur Malut, maka Pak Firli sudah pantas turun jabatan sebagai Ketua KPK,” pungkas Alfian. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru