BerandaDaerahBahas RUU Otsus, Bahlil Minta Freeport Berkantor Pusat di Papua

Bahas RUU Otsus, Bahlil Minta Freeport Berkantor Pusat di Papua

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Dalam rapat bersama Pansus Otsus Papua, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengusulkan adanya satu klausul yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Bahlil mengatakan klausul tersebut bertujuan untuk mengharuskan setiap perusahaan yang bergerak di wilayah Papua agar dapat berkantor di Papua.

Menurut Bahlil, hal itu bertujuan agar penerimaan pajak perusahaan dapat masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua.

“Saran konkret saya dalam perubahan UU ini harus dimasukkan dalam satu klausul untuk seluruh perusahaan-perusahaan yang bergerak usahanya di Papua, kantor pusatnya di Papua. Jangan kantor pusatnya di Jakarta, itu pajaknya masuk ke Jakarta,” jelasnya, Rabu (9/6).

Ia menyebut perusahaan seperi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang mengelola sumber daya alam di wilayah Papua dapat berkantor pusat di Papua agar penerimaan pajak PTFI masuk ke PAD Papua. Menurutnya yang mendapat hasil PTFI diantaranya justru Pemda DKI Jakarta. Dengan demikian diharapkan hasil dari pengelolaan di bumi Papua juga dapat kembali untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

“Jadi ini harus didorong apa yang dihasilkan dari Papua itu dikembalikan secara proporsional untuk kepentingan rakyat daerah untuk kesejahteraan Papua,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mewujudkan hal tersebut maka Bahlil berharap setiap orang maupun pihak yang menjalankan usaha di Papua untuk dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Papua. Sehingga hal itu dapat mendorong keseimbangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Maka kami sekarang kalau orang bikin izin, saya lagi mau mensinkronisasi dengan UU 21 nanti setelah ini, setiap orang yang melakukan usaha di Papua kita minta untuk bikin NPWP di Papua, jangan NPWP di DKI Jakarta nanti masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya, PAD bagi hasil di Jakarta. Ini untuk membantu keseimbangan,” katanya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru