TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Polemik terkait SMA N 8 Ternate yang menggunakan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, kini mendapat tanggapan dari pihak DPRD, Jum’at (28/5).
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik, SH, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com via telepon seluler, menyampaikan bahwa terkait dengan pemakaian lahan dan perumahan DPRD tersebut pihaknya belum tahu perihal kronologisnya.
“Hingga saat ini kami juga belum tahu jelas kronologis atas pemakaian lahan dan gedung perumahan milik DPRD tersebut, entah ini dihibahkan atau hanya dipinjamkan oleh pihak Pemkot Ternate,” ujarnya.
Meski begitu, kata Anas, menurut informasi yang pihaknya dapatkan bahwa lahan dan gedung tersebut telah dihibahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Pendidikan Ternate, karena saat itu SMA masih dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota.
“Sebagai Ketua Komisi III DPRD yang membidangi pendidikan, saya berjanji akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Ternate guna meminta keterangan terkait dengan kronologis atas pemakaian lahan dan gedung milik DPRD tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA N 8 Kota Ternate, melalui Wakasek sarana prasarana, Salim, saat disambangi tim jagamelanesia.com di ruang kerjanya, mengaku bahwa pihaknya tidak tahu-menahu mengenai kronologis pemakaian lahan dan gedung perumahan DPRD tersebut.
“Kami hanya mengikuti instruksi pemerintah, karena pemakaian lahan dan gedung tersebut atas perintah Pemkot Ternate saat itu. Sehingga terkait dengan kronologis atas pemakaian lahan dan gedung tersebut pihak SMA N 8 tidak terlalu tahu jalan ceritanya,” tutur Salim. (ST)