TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat Ternate belum bisa melupakan kasus tindak pidana korupsi dana Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018, pasalnya kasus tersebut baru saja diusut pada tahun 2020 kemarin oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jum’at (28/5).
Praktisi hukum juga pengacara senior, Muhammad Konoras, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com via WhatsApp, menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan dana Haornas seperti jalan ditempat. Janji penyidik pada Kejaksaan Negeri Ternate untuk menggenjot kasus tersebut agar segera dituntaskan dengan memanggil beberapa pihak terkait hanyalah sebuah janji kosong tanpa ada tindak lanjutnya.
Menurut Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, hal tersebut merupakan sebuah pengabaian untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana Haornas tersebut.
“Seharusnya kasus korupsi yang telah dilakukan penyelidikan segera diselesaikan dengan target waktu yang tidak terlalu lama, sehingga asas kepastian hukum, asas keadilan, dan kemanfaatan tidak terabaikan,” terangnya.
Begitu juga hak dari yang menjadi target tersangka untuk segera memperoleh kepastian hukum. Jika ada unsur pidananya, maka seharusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menegakkan tersangkanya.
Oleh karena itu, Ko Ama meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Ternate untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Kemudian secara profesional mencari dan menemukan fakta-fakta untuk membuat kasus tersebut menjadi terang dan menentukan siapa tersangkanya.
“Atau jika tidak cukup bukti maka segera hentikan penyidikan. Jangan kemudian kasus ini terlalu lama untuk diproses, yang pada akhirnya menguntungkan oknum-oknum tertentu,” tutupnya. (ST)