JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Biro Rena Polda Papua gelar Bimtek Bagstrajemen dalam rangka sosialisasi Perpol No. 2 Tahun 2021 Tentang SOTK Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jajaran, Rabu (19/5) pagi.
Tim sosialisasi dipimpin langsung Kabag Strajemen Kompol I Nyoman Pujana, S.Sos., M.M bersama Kasubag Strabang Penata Tingkat I Ny. Elly S.S dan Briptu Obeth N.R selaku operator dan diterima oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd beserta para Kapolsek jajaran Polresta Jayapura Kota.
Dalam sambutannya, Kapolresta Jayapura Kota mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim sosialisasi yang sudah berkenan mengunjungi Polresta Jayapura Kota dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 terkait SOTK.
Rangkaian giat dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi oleh tim yang disampaikan oleh Kabag Strajemen Biro Rena Polda Papua Kompol I Nyoman Pujana, S.Sos., M.M.
“Perpol Nomor 2 Tahun 2021 terbit tanggal 14 Januari 2021 menggantikan Perkap Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor,” ungkap Kompol I Nyoman.
Ia melanjutkan, pelaksanaan perubahan pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan tingkat Polres dan Polsek selanjutnya agar mempedomani Perpol Nomor 2 Tahun 2021. (Sbn/lis)