BerandaDaerahAktivis Papua Ditangkap, Warinussy Minta Polda Papua Beri Akses Luas untuk Peroleh...

Aktivis Papua Ditangkap, Warinussy Minta Polda Papua Beri Akses Luas untuk Peroleh Bantuan Hukum

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menyampaikan pesan khusus kepada Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri dan jajarannya agar tetap menghormati asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) dalam penanganan kasus terkait penangkapan aktivis Papua yakni saudara Victor Yeimo, Minggu (9/5) di Jayapura.

Hal ini disampaikan Warinussy pasca LP3BH menerima informasi tentang ditangkapnya Victor Yeimo pada Minggu (9/5) malam. Selaku pembela HAM di tanah Papua, Warinussy tentu saja sangat menaruh perhatian tentang penangkapan Victor Yeimo oleh personel Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi terkait keterlibatannya dalam aksi yang berujung rusuh pasca ujaran bernada rasis tahun 2019 lalu.

“Kami menilai bahwa segenap hal mengenai benar salahnya Victor Yeimo akan dapat diperoleh melalui sebuah proses hukum yang benar, adil dan transparan berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Warinussy kepada Jagapapua.com, Minggu (9/5/2021).

Warinussy meminta agar Kapolda Papua dan jajarannya dapat memberikan akses yang seluas-luasnya bagi Victor Yeimo untuk memperoleh hak atas bantuan hukum (right to legal aid) dari pengacara atau advokat yang dipilihnya sendiri berdasarkan amanat Pasal 53, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru