MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Kasus pencurian yang terjadi di kampus Universitas Papua (Unipa) pada tanggal 24 dan 25 Maret 2021 di dua titik yaitu di pos satpam dan fakultas Bahasa Indonesia telah dilimpahkan ke tahap satu pada Rabu (5/5). Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Amban, Iptu Juman Simanjuntak, SH.
“Terkait dengan kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 24 dan 25 Maret 2021 di kampus Unipa oleh pelaku berinisial AY yang mengambil barang milik pribadi pos sekuriti dan barang-barang inventaris fakultas Bahasa Indonesia sudah kami limpahkan ke tahap satu,” ujarnya kepada jagapapua.com.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Amban dan didukung oleh semua personel Amban segera berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penelusuran dan pengejaran sehingga mendapat informasi bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Kabupaten Biak. Demi kepentingan proses perkara dalam mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan, maka tim unit Reskrim Polsek Amban melakukan penangkapan pelaku ke Kabupaten Biak untuk dibawa ke Polres Manokwari. Setelah itu akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di dua LP,” jelasnya.
Menurut Iptu Juman status perkara saat ini sudah masuk ke tahap satu dan dilakukan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan. Ia mengatakan pihaknya akan menunggu Kejaksaan Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersebut. Kalau sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap dua untuk menerima barang bukti bersama tersangka.
“Dengan perbuatan pelaku, maka pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (Rolly)