BerandaHukumPresiden Jokowi Instruksi Kejar KKB, OPM Minta Berunding

Presiden Jokowi Instruksi Kejar KKB, OPM Minta Berunding

JAGAMELANESIA.COM – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengejar dan menangkap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada Senin (26/4). Presiden menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi KKB di Indonesia.

“Saya tegaskan tidak ada tempat untuk kelompok-kelompok kriminal bersenjata di Tanah Papua ataupun di seluruh pelosok Tanah Air,” tegas Presiden Jokowi.

Sebuah surat dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) beredar ramai di media sosial diduga merespons instruksi yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut. Melalui salurran YouTube Batalyon TV pada Selasa (27/4), surat OPM yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Politik TPNPB-OPM, Ketua Umum Jeffrey Bomanak meminta untuk berunding dengan pemerintah Indonesia.

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan OPM. Pada poin pertama, OPM menyebut pihaknya bertanggung jawab atas perang TPNPB di seluruh wilayah Papua.

“Pertama, OPM sebagai organisasi induk perjuangan bangsa Papua untuk kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Papua secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap perang TPNPB di seluruh teritorial West Papua,” tulisnya.

Poin kedua, OPM menyebutkan bahwa upaya penyelesaian konflik bersenjata antara TPNPB OPM dan TNI/Polri dapat diselesaikan melalui jalan perundingan. Sebaliknya, menurut OPM, instruksi Presiden RI kepada panglima TNI dan Kapolri justru merupakan pelanggaran HAM berat terhadap bangsa Papua.

“Konflik bersenjata antara TPNPB OPM melawan TNI Polri hanya dapat diselesaikan melalui perundingan yang bermartabat dan demokratik berdasarkan ketentuan dan aturan internasional oleh kedua aktor utama, OPM dan NKRI. Maka itu Presiden RI dan Ketua DPR RI tidak boleh instruksikan TNI/Polri melakukan operasi militer di West Papua. Hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pelanggaran HAM berat oleh NKRI bagi bangsa Papua,” tambahnya.

Selanjutnya, pada poin ketiga, OPM meminta kepada para kepala daerah baik gubernur hingga bupati dan tokoh masyarakat Papua lainnya untuk menolak operasi militer ke Papua dan mendukung permintaan OPM untuk berunding dengan pemerintah Indonesia.

“Disampaikan kepada Gubernur Papua Barat, DPRP, MPRP dan seluruh bupati dan organisasi sipil perjuangan bangsa Papua, Dewan gereja Papua, seluruh lembaga kemanusiaan di Papua secara bersama dapat mengeluarkan statement politik untuk menolak invasi militer dan operasi militer TNI/Polri ke Papua. Selanjutnya semua pihak untuk menekan pemerintahan RI secara demokratik dapat berunding bersama OPM sebagai penanggung jawab politik aktor utama konflik di Tanah Papua,” bunyi surat OPM tersebut.

Di ujung surat tersebut, OPM kembali menegaskan bahwa konflik bersenjata antara kedua pihak hanya dapat diselesaikan dengan jalan perundingan diantara OPM dan NKRI. Lebih lanjut, OPM menyampaikan kepada pemerintah RI dan seluruh masyarakat Papua agar dapat memperhatikan ketiga poin permintaan diatas. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 April 2021 dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua Markas Besar OPM TPNPB Victoria. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru