TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate akan memperketat pengawasan mudik lokal di 6 pelabuhan pintu masuk di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
6 pelabuhan tersebut, yakni Pelabuhan Feri, Bastiong, Semut, Kota Baru, samping Masjid Al Munawar, dan Dufa-Dufa.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penundaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani, menyampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan baik yang keluar maupun yang masuk di Ternate harus mengantongi surat perjalanan dari kelurahan, surat Rapid Test Antigen dan surat perjalanan dari Satgas Covid-19.
“Pengawasan protokol kesehatan secara ketat karena saat ini status zona sudah kuning dengan sisa pasien terkonfirmasi positif 1%, sehingga langkah ini diambil agar Covid-19 cepat selesai,” ucapanya saat disambangi tim Jagamelanesia.com, Rabu (28/4).
Arif menegaskan, semua transportasi laut akan dibatasi mulai tanggal 5 hingga 24 Mei, dan apabila ada yang melanggar maka izinnya akan dicabut.
“Bagi yang melanggar kita akan cabut izinnya, tetapi nanti kita lihat sebab kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga dalam kebijakan yang diterapkan ada keseragaman antar Kabupaten/Kota,” ujarnya. (Ano)