MANGGARAI BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dan Wakil Bupati, Yulianus Weng, bersama Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, meninjau beberapa lokasi aset Pemda dan para wajib pajak yang belum membayar pajak, Sabtu (10/4).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan kepatuhan membayar pajak bagi wajib pajak.
Dilansir Jagamelanesia.com, dari akun Facebook resmi Media Center Mabar, ada enam titik lokasi yang ditinjau yakni Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Binongko, Terminal Multipurpose Wae Kelambu Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI), serta Hotel Inaya Bay.
“Sebenarnya pajak parkir, restoran dan reklame di bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke Pemda,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.
Dian melanjutkan, pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit bahwa ini bukan kewajiban mereka, dikarenakan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah.
“Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban Pajak Daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK, terutama dalam tata kelola aset dan pajak.
“Hal ini sesuai dengan visi dan janji saya, bahwa saya menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkrit,” terang Edi.
Edi mengatakan, dengan Forkompinda, pihaknya sudah membentuk tim penertiban aset yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
“Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang mengetahui untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edi.
Edi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi, mulai dari dermaga putih kampung ujung sampai puncak pramuka.
Menurutnya akan ada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.
Edi menyampaikan, saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgent, dikarenakan sejak 2012 belum pernah direvisi.
“Sementara sudah banyak kebutuhan. Untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo, kami tidak bisa menyusun Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah apabila permasalahan aset belum dituntaskan,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, menyampaikan hasil tinjauan lapangan, bahwa pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh Pemda, dan juga tanah pembebasan di daerah Binongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke Pemda setelah sebelumnya, selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.
“Selain itu, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada didalam kawasan bandara,” jelasnya.
Selanjutnya ada aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 km dan lebar 15 meter yang telah dihibahkan oleh masyarakat ke Pemda Mabar.
Berikutnya diketahui bahwa Batching Plan menyuplai hasil tambang galian-c ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan juga menyuplai ke Waterfront City tidak memiliki izin dan tidak membayar Pajak Daerah sejak beroperasi.
Dalam kegiatan tersebut, juga turut hadir Manajer Regional Bali-Nusra PT Pelindo III, Respati Budi Kristyantoro. Dirinya menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji akan segera memberitahukan hal ini ke managemen PT Pelindo III serta menegur vendor apabila melanggar SOP.
Terakhir, KPK menyaksikan pemasangan peringatan oleh Pemda Mabar di salah satu hotel BUMN yang menunggak Pajak Hotel sebesar Rp920.000,- dan Pajak Restoran sebesar Rp568.000,-.
“Hotel ini harus menjadi contoh untuk hotel-hotel yang lain agar bergerak menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya demi mengurangi potensi kebocoran dan kerugian negara”.
KPK juga telah merekomendasikan kepada Pemda untuk memastikan tax clearance kepada para pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya dan mendorong pemberlakuan NPWP cabang. (ST)