MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyoroti tantangan distribusi beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam menjangkau banyak siswa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia, terkhusus di tanah Papua karena persoalan data kependudukan. Hal ini disampaikannya dalam dialog interaktif yang dilaksanakan oleh LPP RRI Manokwari, Papua Barat, Jumat (30/10/2026).
Menurut Filep, persoalan administrasi kependudukan, terutama ketidaklengkapan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menjadi salah satu hambatan bagi anak-anak di wilayah 3T untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Filep menguraikan bahwa, banyak siswa di sekolah-sekolah yang tersebar di wilayah 3T membutuhkan bantuan dana pendidikan. Namun, ketika data mereka dimasukkan ke dalam sistem pendaftaran, sebagian tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
“Kalau kita masukkan nama-nama anak sekolah di daerah 3T, banyak yang bermasalah karena data kependudukannya. Ini menjadi masalah utama yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ungkap Filep.
Ia mencontohkan, dari jumlah siswa yang mencapai ratusan orang di suatu sekolah, hanya sebagian kecil yang dapat mengakses bantuan pendidikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan nyata peserta didik dengan sistem pendataan penerima bantuan pemerintah.
Oleh sebab itu, Filep Wamafma meminta agar dinas terkait, khususnya instansi yang menangani pendidikan dan administrasi kependudukan melakukan inventarisasi serta pemutakhiran data siswa secara menyeluruh di wilayah 3T.
“Persoalan administrasi menjadi kendala bagi anak-anak Papua untuk memperoleh hak pendidikan dan kesempatan mendapatkan beasiswa. Maka kendala ini perlu segera diselesaikan, dinas terkait segera menginventarisasi data-data anak sekolah di wilayah 3T sehingga pemerintah dapat memperkuat penyaluran bantuan dan beasiswa secara optimal dan tepat sasaran,” tegas Filep.
Lebih lanjut, Filep menambahkan, selain bantuan biaya pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan di Papua perlu memastikan seluruh siswa penerima memiliki akses terhadap fasilitas pembelajaran yang memadai, serta dukungan tenaga pendidik profesional.
Menurut ketua tim penyusun UU Otsus Papua ini, kebijakan publik di sektor pendidikan harus disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat. Dia lantas menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi ke sekolah-sekolah, mengidentifikasi persoalan, mengevaluasi kebijakan, dan merumuskan langkah penyelesaian yang tepat.
“Dukungan afirmasi dan anggaran Otonomi Khusus bagi Papua harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di daerah terpencil. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten perlu memperkuat koordinasi dalam pembenahan data kependudukan dan data peserta didik agar penyaluran beasiswa PIP dapat menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
“Harapan kita, tidak ada anak Papua yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan dan bantuan pemerintah hanya karena persoalan administrasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga,” ujar Filep. (WRP)








