BerandaHukumPuluhan Orang Dirugikan, GPM Desak Pemkot Ternate Usut ASN yang Diduga Terlibat...

Puluhan Orang Dirugikan, GPM Desak Pemkot Ternate Usut ASN yang Diduga Terlibat Skema Inves Bodong

Ternate – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak Wali Kota Ternate memerintahkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate melakukan pemeriksaan terhadap Fatmawati DM, aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berperan sebagai pemimpin dalam aktivitas investasi Zahra Berkah.

Desakan ini muncul setelah tujuh warga melaporkan diri sebagai korban investasi tersebut dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Para korban sebelumnya telah berusaha meminta pengembalian dana melalui jalur damai, namun hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, menilai keterlibatan dugaan ASN dalam aktivitas investasi yang merugikan masyarakat bukanlah persoalan pribadi yang dapat dibiarkan. Pemerintah Kota Ternate harus membuka pemeriksaan internal guna mengungkap kemungkinan pelanggaran disiplin kepegawaian.

Fatmawati bertugas di Kantor Lurah Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Sementara suaminya yang berinisial Sar, kerap dipanggil Tox, bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Ternate Tengah.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada tujuh warga yang menjadi korban dengan kerugian ratusan juta rupiah. Kami meminta Wali Kota Ternate tidak mengabaikan kasus ini, lakukan pemeriksaan secara resmi. Apabila terbukti ada pelanggaran, jatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” ujar Juslan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Fatmawati harus berjalan objektif dan transparan tanpa perlakuan istimewa. Jika terbukti melanggar disiplin kepegawaian, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan, termasuk mempertimbangkan opsi pemberhentian apabila memenuhi syarat hukum yang berlaku. GPM juga meminta Wali Kota dan Sekretaris Daerah mengambil langkah cepat agar dugaan kasus ini tidak meluas dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.

GPM mencatat, kasus ini sudah masuk jalur hukum. Tim penasihat hukum para korban resmi melaporkan Fatmawati ke Polres Ternate pada 27 Oktober 2026, sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemimpin dan penerima langsung dana investasi dari para korban.

Berdasarkan bukti transaksi yang dikumpulkan tim hukum, dana setoran investasi tersebut disebut mengalir langsung ke rekening milik Fatmawati. Juslan menjelaskan alur transaksi tersebut berlangsung antara anggota dan pemimpin kelompok, bukan secara langsung dengan pemilik utama Zahra Berkah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendesak Polres Ternate segera menindaklanjuti laporan, memanggil dan memeriksa pihak terkait sesuai prosedur hukum serta Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, para korban telah berusaha berkomunikasi secara langsung dengan Fatmawati maupun suaminya untuk meminta pengembalian dana. Namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurut keterangan yang diterima GPM, suami terlapor dikatakan menyampaikan bahwa kasus ini bukan persoalan besar dan pelaporan ke polisi tidak akan mengubah keadaan karena mereka merasa memiliki kemampuan finansial. Pernyataan itu semakin menambah kekecewaan para korban yang masih menunggu kepastian pengembalian dana.

Dari informasi yang dihimpun GPM, Fatmawati diduga sebelumnya melakukan sejumlah transaksi peminjaman uang dengan alasan kebutuhan tertentu, namun dana yang dipinjam disinyalir dialihkan untuk disetorkan ke dalam skema investasi Zahra Berkah. Selain itu, muncul informasi terkait perubahan kondisi ekonomi pasangan tersebut, yang disebut memiliki dua unit mobil, sepeda motor, sekitar 30 batang emas, serta rekening tabungan di enam bank. Perlu dicatat bahwa informasi mengenai kepemilikan aset dan dugaan penggunaan dana pinjaman tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Juslan menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan penyelesaian kerugian bagi tujuh warga korban. GPM juga berencana mengambil langkah lebih lanjut dengan menyerahkan data‑data pendukung kepada aparat penegak hukum serta mendorong pemeriksaan menyeluruh dari pihak pemerintah daerah terhadap ASN yang terkait.

“Kami tidak mencari sensasi. Kami memperjuangkan kejelasan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Wali Kota harus memastikan kasus ini diperiksa, bukan dibiarkan tanpa kepastian,” tegas Juslan.

Ia berharap langkah ini dapat mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di publish Fatmawati DM, belum merespon upaya konfirmasi awak media via WhatsApp.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru