BerandaHukumOmbudsman Bukan Pengadilan, Temuan Bukan Vonis: Lapas Cibinong Berhak Diperiksa Secara Adil

Ombudsman Bukan Pengadilan, Temuan Bukan Vonis: Lapas Cibinong Berhak Diperiksa Secara Adil

Bogor – Pemeriksaan Ombudsman RI terhadap Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik. Ombudsman mengungkapkan adanya temuan dugaan hunian menyerupai “klaster mewah” dengan fasilitas layaknya apartemen, dan menyatakan akan memperdalam investigasi dugaan maladministrasi.

Namun satu prinsip mendasar tak boleh dilupakan: Ombudsman bukan pengadilan. Temuan bukan vonis. Dugaan belum tentu kebenaran.

Pernyataan ini penting agar pemeriksaan tidak berubah menjadi pengadilan opini di ruang publik sebelum seluruh fakta terverifikasi secara utuh.

Ombudsman memang berwenang mengawasi pelayanan publik. Tetapi kewenangan mengawasi tidak sama dengan kewenangan memutuskan seseorang bersalah melakukan tindak pidana.

Jika ditemukan ruangan dengan fasilitas tertentu, tak cukup hanya menyatakan keberadaannya. Harus dijawab pertanyaan pokok:

• Siapa pemilik dan pengelola bangunan tersebut?
• Siapa yang memanfaatkannya?
• Apa status hukum bangunan itu?
• Kapan dibangun dan atas dasar izin apa?
• Siapa yang menerbitkan izin penggunaannya?
• Apakah benar ditempati warga binaan?
• Apakah ada pembayaran terkait fasilitas tersebut?
• Jika ada, siapa penerimanya dan di mana bukti transaksinya?

Tanpa jawaban atas hal-hal di atas, publik baru mengetahui adanya penemuan belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apakah terjadi pelanggaran hukum.

Temuan Harus Diuji, Bukan Langsung Dihakimi

Ombudsman menyampaikan timnya sempat ditolak masuk ke blok sel saat melakukan sidak pada 23 September 2026, lalu mempublikasikan temuan ruangan di luar blok sel yang dilengkapi sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan.

Pascapublikasi temuan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga melakukan pengecekan lapangan. Tim gabungan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, pengawasan internal, intelijen, beserta Kalapas Cibinong telah turun langsung ke lokasi. Artinya, proses verifikasi masih berjalan.

Karena itu, publik sebaiknya tidak mendahului kesimpulan. Ruangan berfasilitas lengkap belum tentu membuktikan pidana, pungutan liar, jual beli hak istimewa, atau penyalahgunaan wewenang. Semua itu wajib dibuktikan dengan fakta yang sah.

Jika Ada Uang, Tunjukkan Alirannya

Apabila benar terjadi pembayaran demi fasilitas tertentu, persoalan ini tentu serius. Justru karena serius, pembuktiannya harus ketat:

• Siapa yang membayar?
• Siapa penerima uangnya?
• Berapa nilainya?
• Kapan dan melalui siapa penyerahannya?
• Apakah ada bukti transfer, rekening, pesan, saksi, atau dokumen pendukung?

Fakta seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar foto ruangan. Dalam penegakan hukum, narasi tidak menggantikan bukti.

Pengawas Juga Harus Diawasi

Pertanyaan ini sah dan wajar: siapa menjaga pengawas? Bukan untuk melemahkan Ombudsman, melainkan menjaga kepercayaan publik.

Perlu diingat, Ombudsman sendiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto pada 8 Juni 2026, terbukti melanggar kode etik. Hal ini menegaskan standar etika lembaga pengawas harus paling tinggi.

Kasus itu bukan berarti tim pemeriksa saat ini melanggar melainkan pengingat: integritas pengawas juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Berlaku Standar Ganda

Lapas wajib terbuka diawasi. Petugas yang melanggar hukum harus ditindak. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan harus bertanggung jawab.

Namun pihak yang diperiksa juga berhak memberikan klarifikasi dan membantah temuan yang keliru. Pengawasan tak boleh berubah menjadi penghukuman. Temuan tak boleh menjadi vonis. Konferensi pers tak boleh menggantikan sidang pembuktian.

Publik Berhak Atas Kebenaran, Bukan Sekadar Sensasi

Permintaan Ombudsman agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi temuan di Lapas Cibinong patut ditindaklanjuti. Namun evaluasi harus dua arah:
• Jika ada pelanggaran, ungkap dan proses hukum.
• Jika tuduhan tak terbukti, luruskan kepada publik.
• Jika ada kelemahan sistem, perbaiki.
• Jika ada unsur pidana, serahkan ke aparat penegak hukum.
• Jika ada keberatan terhadap cara pemeriksaan, periksa secara objektif.

Keadilan berlaku untuk semua pihak termasuk yang sedang diperiksa.

Ombudsman Harus Memberi Teladan

Masyarakat membutuhkan lembaga pengawas yang kuat. Kuat bukan karena paling lantang menuduh, melainkan paling mampu membuktikan setiap temuannya.

Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi momen menunjukkan kesetaraan prinsip:
• Buktikan sebelum menuduh
• Verifikasi sebelum menyimpulkan
• Dengar pihak lain sebelum menghakimi
• Tindak berdasarkan bukti dan hukum

Pada akhirnya, pertanyaan bukan sekadar apa yang ditemukan Ombudsman, melainkan: apa buktinya, apakah pihak terkait diberi kesempatan menjelaskan, dan apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan?

Publik memerlukan kebenaran yang teruji bukan penghakiman yang didahulukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru