BerandaHukumBoca 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Praktisi Hukum Dukung Polres Ternate Proses...

Boca 5 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Praktisi Hukum Dukung Polres Ternate Proses Pelakunya

Ternate – Kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri memicu kemarahan sekaligus perhatian luas. Praktisi hukum Yulia Pihang, S.H., mendesak Polres Ternate menangani perkara ini secara tegas, cepat, transparan, dan tanpa celah, Kamis (24/9/2026).

Peristiwa keji itu diduga terjadi di wilayah hukum Kota Ternate. Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban justru melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia balita tersebut. Orang yang seharusnya melindungi, malah menjadi pelaku kejahatan.

Menanggapi kasus yang memilukan ini, Yulia Pihang, S.H., menyatakan dukungan sekaligus desakan tegas kepada aparat penegak hukum di lingkungan Polres Ternate untuk segera mengusut tuntas setiap jejak peristiwa. Pelaku harus diproses secara hukum tanpa ada sedikit pun pelonggaran.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Anak usia balita yang seharusnya bermain dan tumbuh dengan aman justru menjadi korban perbuatan tercela dari orang yang seharusnya menjaganya,” tegas Yulia.

Ia menegaskan, apabila bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, Polres Ternate wajib memastikan proses hukum berjalan cepat, adil, dan tidak tertutup kepentingan apa pun.

“Hukum harus berdiri tegak demi perlindungan korban. Siapa pun pelakunya meski kerabat dekat, tidak boleh dikecualikan dari sanksi berat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Yulia, juga meminta agar kasus ini ditindak tegas tanpa kompromi, agar menjadi pelajaran sekaligus efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan perbuatan serupa.

“Sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis pemerhati perempuan dan anak, saya memberikan dukungan penuh kepada Polres Ternate untuk menindak tegas pelaku pencabulan anak di bawah umur ini,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru