JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mampu menjawab kesenjangan mutu dan akses pendidikan antardaerah. Menurutnya, standar pendidikan nasional nasional dapat disertai kebijakan afirmatif sesuai karakteristik daerah.
Ia memandang, integrasi regulasi pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada harmonisasi aturan, melainkan tetap memastikan sisdiknas mampu merespons kondisi daerah yang berbeda-beda.
“Satu Sistem Pendidikan Nasional tidak berarti satu pola pelayanan yang sama untuk semua daerah. Standarnya boleh nasional, tetapi kebijakan afirmasinya harus responsif terhadap karakteristik daerah,” ujar Filep di Jakarta, 2 September 2026.
Ia menyoroti persoalan distribusi guru yang masih menjadi tantangan nasional. Berdasarkan data Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, kebutuhan ideal guru dan kepala sekolah secara nasional mencapai 3.249.356 orang, sedangkan terdapat kekurangan 722.784 orang dan pada saat yang sama terdapat kelebihan 172.796 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya soal jumlah guru, tetapi juga distribusi dan kesesuaian kebutuhan antardaerah.
Selain itu, Filep juga menilai rencana penerapan wajib belajar 13 tahun harus diikuti kesiapan pemerintah dalam menyediakan guru, sarana-prasarana, pembiayaan, serta akses pendidikan yang merata.
“Harapan kita, perluasan kewajiban belajar ini diikuti kapasitas fiskal dan kesiapan layanan di daerah. Amanat konstitusi kita meminta agar setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu, di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Terkait anggaran, Filep menekankan bahwa pemenuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik, guru, sekolah, dan daerah. Hal ini semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk komponen inti pendidikan dan tidak tergerus oleh program di luar itu.
Selain itu, RUU Sisdiknas perlu memperkuat keterkaitan pendidikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dunia kerja. Menurutnya, pendidikan harus mampu menghasilkan modal SDM (human capital) yang relevan dengan potensi ekonomi, kebutuhan tenaga kerja, serta perkembangan sosial dan teknologi di masing-masing daerah.
“DPD RI akan mengawal agar perspektif daerah menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Pendidikan nasional harus dibangun dengan standar yang sama, tetapi dengan pendekatan kebijakan yang adil dan sesuai kebutuhan daerah,” pungkas Filep.








