Halsel – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersikap tegas dan tidak menunda penanganan perkara dugaan korupsi atas dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp150 miliar.
Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, dalam pernyataan resminya, Kamis (13/8/2026), menegaskan perkara yang menyangkut keuangan negara harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kasus pinjaman SMI ini sempat menjadi sorotan luas. Dana sebesar Rp150 miliar dialokasikan untuk sejumlah proyek infrastruktur, antara lain pembangunan Pasar Tuakona dan tiga ruas jalan di wilayah Labuha. Namun, hasil pemeriksaan BPKP menemukan dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp4,19 miliar,” jelas Said.
Ia mengingatkan, pada Juli 2025 Polda Maluku Utara telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun hingga kini, proses hukum dinilai masih terkatung-katung tanpa kepastian.
Menurut Said, masyarakat Halmahera Selatan berhak mengetahui perkembangan perkara ini secara terbuka. Pasalnya, dana pinjaman tersebut pada akhirnya akan dikembalikan menggunakan uang daerah yang bersumber dari pajak dan kontribusi masyarakat.
“LIRA meminta Kejari Halsel jangan ragu dan jangan membiarkan kasus ini menggantung. Apabila alat bukti sudah lengkap dan memenuhi syarat hukum, proses harus dilanjutkan tanpa penundaan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa perkara ini sengaja diperlambat,” tegasnya.
LIRA juga mendesak pihak kejaksaan untuk membuka akses informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik, sepanjang tidak mengganggu tahapan penyidikan maupun penuntutan. Hal ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui angka kerugian negara, tetapi juga mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dan sejauh mana hukum berjalan.
“Desakan ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya mengingatkan bahwa keterbukaan adalah hak publik, terutama jika menyangkut harta rakyat. Kami tidak meminta penetapan tersangka tanpa bukti, namun jika bukti sudah ada, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Said.
Organisasi ini berharap perkara ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum. Jika memang ada perpindahan wewenang atau pelimpahan perkara, Kejari Halsel diminta melakukan koordinasi yang baik agar tidak terjadi ketidakjelasan status hukum.
“Uang negara adalah uang rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini, sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” pungkas Said.








