BerandaHukumDinilai Langgar Putusan Pengadilan: FORMALINTANG Desak APH Segera Penjarakan Pandi Santoso Cs

Dinilai Langgar Putusan Pengadilan: FORMALINTANG Desak APH Segera Penjarakan Pandi Santoso Cs

Jakarta – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta mengecam keras tindakan Pandi Santoso dan kawan-kawan yang dinilai tetap melawan hukum dengan mengeksploitasi sumber daya alam di Halmahera Tengah secara ilegal melalui PT Harum Sukses Mining, meskipun telah kalah dalam sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, dalam rilis persnya menegaskan bahwa sengketa legalitas kepengurusan dan kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) telah memperoleh putusan yang bersifat inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum mutlak. Mahkamah Agung RI secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pandi Santoso Cs.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 115 K/PDT/2026 tanggal 3 Februari 2026, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025.

“Rangkaian putusan ini secara sah menetapkan Linda Pujianto dkk bersama PT Harum Resources sebagai pihak yang berhak penuh atas kepemilikan saham dan kepengurusan PT Anugrah Sukses Mining, sekaligus mewajibkan pelaksanaan eksekusi penghentian seluruh operasional yang dilakukan oleh kubu Pandi Santoso Cs,” tegas Rizal.

Salinan putusan kasasi tersebut telah ditempelkan di papan pengumuman resmi Pemerintah Kota Surabaya dan diumumkan melalui laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang periode Juni hingga Juli 2026. Dengan status putusan yang sudah mengikat, seluruh hak pengelolaan, penguasaan aset, serta kewenangan pengambilan keputusan strategis di PT ASM secara hukum kembali sepenuhnya kepada kepengurusan Linda Pujianto dkk dan PT Harum Resources.

Namun ironisnya, di lapangan kubu Pandi Santoso Cs masih terus menjalankan aktivitas pertambangan di wilayah Pulau Gebe, Halmahera Tengah, meskipun telah kehilangan dasar hukum yang sah.

“Kami mengecam keras operasi pertambangan yang masih berjalan saat ini oleh kubu Pandi Santoso Cs. Ini adalah tindakan nyata melawan keputusan hukum yang sudah mutlak. Sebagai putra daerah, kami meminta Satgas Penegakan Hukum Pertambangan dan seluruh Aparat Penegak Hukum untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan memproses serta memasukkan ke dalam penjara Pandi Santoso Cs beserta seluruh oknum yang terlibat,” tekan Rizal dengan tegas.

Lebih lanjut, pihaknya menduga kuat aktivitas pertambangan yang dilakukan kubu Santoso selama ini berjalan menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sah secara administratif. Dugaan ini mengarah pada adanya praktik lobi-lobi hitam yang melibatkan Soter Sabar Gunawan Harefa, yang juga merupakan petinggi di lingkungan kepengurusan ilegal kubu Pandi Santoso di PT ASM.

“Kami peroleh informasi yang menyatakan RKAB yang digunakan tidak memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku di kementerian terkait, dan diduga kuat diperoleh melalui jalur yang tidak wajar oleh Soter Sabar Gunawan Harefa. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa operasi yang berjalan saat ini benar-benar tidak memiliki kaki tangan hukum yang sah,” pungkas Rizal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru