Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Harita Nickel menerima penghargaan detiktimur Awards 2026 kategori Mitra Pendidikan untuk Peningkatan Mutu Warga Pulau Obi. Penghargaan tersebut diberikan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebagai apresiasi atas berbagai program perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dilansir detikSulsel, 7 Agustus 2026, program yang dijalankan Harita Nickel mencakup pendidikan vokasi, Rumah Belajar, modernisasi sekolah, serta dukungan terhadap tenaga pendidik. Perusahaan disebut memberikan insentif kepada 85 guru bantu dan menjalankan Rumah Belajar yang hingga Mei 2026 telah menjangkau lebih dari 100 anak. Perusahaan juga membangun dan memindahkan SMP Loji Permai serta SMA Tunas Muda ke gedung baru di kawasan permukiman Desa Kawasi.
Program tersebut tentu bukan sesuatu yang patut diabaikan. Pendidikan vokasi, beasiswa, peningkatan fasilitas sekolah, dukungan guru, dan Rumah Belajar dapat membuka kesempatan bagi anak-anak serta pemuda Pulau Obi untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Hal itu juga terlihat dari laporan detikFinance, 22 Juli 2026, mengenai Rumah Belajar Harita Nickel. Mengutip data Susenas BPS 2024, detikFinance menyebut angka buta huruf anak usia 5–17 tahun secara nasional mencapai 7,10 persen, sedangkan Maluku Utara sebesar 7,19 persen. Program Rumah Belajar kemudian diposisikan sebagai salah satu upaya perusahaan meningkatkan literasi anak di wilayah 3T.
Namun, justru karena penghargaan tersebut membawa nama “peningkatan mutu warga Pulau Obi”, pertanyaan yang lebih besar perlu diajukan: apakah penguatan SDM cukup untuk disebut sebagai keberhasilan pembangunan masyarakat apabila persoalan ruang hidup, pangan, lingkungan, dan kesejahteraan sebagian warga masih menjadi persoalan?
Jangan Sampai SDM Diperkuat, tetapi Ruang Hidup Melemah
Pendidikan memang penting. Tetapi pembangunan manusia tidak berhenti pada pelatihan, beasiswa, ataupun pembangunan gedung sekolah. Manusia membutuhkan pendidikan, tetapi juga membutuhkan air bersih, pangan, tanah, pekerjaan, lingkungan sehat, dan ruang hidup yang aman. Persoalan inilah yang membuat pembangunan Pulau Obi perlu dilihat secara lebih utuh.
Pada 19 Juni 2026, detikNews melaporkan pembangunan Jembatan Akelamo dan Dermaga Panji Baru di Pulau Obi sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas masyarakat, memperluas akses terhadap layanan dasar, serta mendukung aktivitas ekonomi. Dari sisi pembangunan infrastruktur, program tersebut jelas memiliki manfaat bagi mobilitas masyarakat. Namun, di sisi lain, laporan masyarakat sipil menunjukkan adanya persoalan lingkungan dan ruang hidup yang belum selesai.
Mongabay, 25 April 2026, melaporkan kondisi hutan sagu di Kawasi yang mengalami penyusutan. Data Dinas Pertanian Halmahera Selatan yang dikutip Mongabay menunjukkan luas area sagu tercatat 297 hektare pada 2023, turun menjadi 142 hektare pada 2024, dan 127 hektare pada 2025. Jumlah petani sagu juga disebut turun dari 284 orang pada 2023 menjadi 100 orang pada 2025.
Mongabay juga mengutip Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Halmahera Selatan yang menyatakan penurunan tersebut bisa jadi berkaitan dengan perluasan kawasan industri nikel di Pulau Obi, meski ia mengakui belum memiliki pemetaan pasti mengenai luasan sagu yang hilang khusus di Pulau Obi. Pada saat yang sama, Harita Nickel memberikan penjelasan bahwa perusahaan menyediakan lahan untuk pengembangan pertanian dan menyatakan kawasan hutan sagu tertentu direncanakan menjadi kawasan konservasi dengan pemantauan ekologi dan kualitas air.
Artinya, persoalannya tidak cukup disederhanakan menjadi “tambang versus masyarakat”. Yang diperlukan adalah data, transparansi, pengawasan, dan pembuktian dampak secara independen. Namun, suara masyarakat juga tidak boleh diabaikan.
Pada 4 Juni 2026, Mongabay melaporkan perwakilan warga Desa Kawasi bersama WALHI dan Koalisi Pengacara Lingkungan mendatangi sejumlah lembaga negara, antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka mengadukan persoalan banjir berulang, pencemaran lingkungan, dan penyusutan ruang hidup yang mereka kaitkan dengan aktivitas industri nikel.
Menurut catatan WALHI Maluku Utara yang diberitakan Mongabay, banjir di sekitar kawasan industri disebut telah terjadi sejak 2023. Pada Juni 2025, WALHI mencatat tiga kejadian banjir di Kawasi dan Soligi dengan ketinggian 1–3 meter, meninggalkan endapan lumpur merah hingga sekitar 15 sentimeter dan berdampak pada rumah, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, serta lahan pertanian. Sekitar 199 keluarga disebut terdampak langsung.
Catatan tersebut juga perlu dibaca secara proporsional. Ini merupakan laporan dan pernyataan WALHI serta kesaksian warga, bukan putusan pengadilan yang telah menetapkan bahwa seluruh banjir dan pencemaran tersebut secara hukum disebabkan oleh Harita Nickel.
Harita sendiri, sebagaimana dikutip Mongabay pada 4 Juni 2026, menyatakan menjalankan pengelolaan air limpasan, pemantauan kualitas air, reklamasi lahan bekas tambang, pengelolaan sisa produksi, serta pemantauan keanekaragaman hayati. Perusahaan juga menyebut telah mereklamasi sekitar 231,53 hektare lahan bekas tambang hingga 2024.
Di sinilah kritik menjadi penting.
Sebuah perusahaan dapat memiliki program pendidikan yang bermanfaat sekaligus tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas dampak kegiatan industrinya. Dua hal tersebut tidak saling meniadakan. Jangan sampai logikanya menjadi: “Sudah memberikan beasiswa, membangun sekolah, dan melatih pemuda, berarti persoalan masyarakat telah selesai.”
Tidak sesederhana itu. Jika seorang anak mendapatkan beasiswa tetapi keluarganya kehilangan akses terhadap sumber pangan, persoalannya belum selesai.
Jika seorang pemuda memperoleh pelatihan kerja tetapi ruang hidupnya menghadapi persoalan air dan lingkungan, pembangunan SDM belum cukup.
Jika sekolah dibangun lebih baik tetapi masyarakat masih memperjuangkan akses terhadap tanah, pangan, air, dan lingkungan yang sehat, maka ukuran pembangunan harus diperluas. Masyarakat Jangan Hanya Disiapkan Menjadi Tenaga Kerja
Pulau Obi merupakan wilayah dengan aktivitas industri nikel yang besar. Industri tersebut dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan mendorong pembangunan infrastruktur.
Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: Siapa yang paling banyak menikmati manfaat kekayaan alam tersebut, dan siapa yang paling banyak menanggung risikonya?
Penguatan SDM tidak boleh berhenti pada upaya menyiapkan masyarakat menjadi tenaga kerja industri. Masyarakat harus memiliki posisi tawar dan kemandirian ekonomi.
Petani harus mempunyai akses pasar. Nelayan harus memiliki perlindungan dan posisi tawar. UMKM membutuhkan akses modal dan distribusi. Pemuda membutuhkan keterampilan yang tidak hanya digunakan untuk bekerja di perusahaan, tetapi juga untuk membangun usaha sendiri.
Masyarakat lokal jangan hanya menjadi pekerja di atas tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupan mereka. Mereka juga harus menjadi pelaku ekonomi yang memperoleh manfaat nyata dari pembangunan di wilayahnya sendiri.
Kekayaan Alam untuk Kemaslahatan Rakyat
Islam memandang manusia sebagai amanah yang harus dijaga kehormatan dan kebutuhan hidupnya. Negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan rakyat memperoleh pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kehidupan yang layak.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Prinsip tersebut relevan ketika membicarakan wilayah kaya sumber daya alam seperti Pulau Obi.
Dalam pandangan Islam, kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikelola hanya demi kepentingan segelintir pihak. Pengelolaannya harus diarahkan kepada kemaslahatan masyarakat.
Negara harus hadir sebagai pengelola dan pengawas. Jika sumber daya alam memberikan keuntungan besar, manfaatnya harus kembali kepada rakyat melalui pelayanan publik: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, air bersih, transportasi, serta kebutuhan dasar lainnya.
Dengan demikian, pendidikan rakyat tidak boleh bergantung pada seberapa besar perusahaan bersedia mengeluarkan dana CSR.
Sekolah dibangun karena pendidikan merupakan hak rakyat. Rumah sakit dibangun karena kesehatan merupakan kebutuhan masyarakat. Infrastruktur dibangun karena negara bertanggung jawab memudahkan kehidupan rakyat.
Begitu pula lingkungan. Negara harus memastikan kegiatan ekonomi tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Jika suatu aktivitas terbukti menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan rakyat, negara wajib melakukan pengawasan, koreksi, pemulihan, bahkan menghentikannya jika diperlukan.
Program pendidikan perusahaan tentu tetap dapat diapresiasi. Rumah Belajar, dukungan guru, sekolah, pelatihan, dan beasiswa merupakan kontribusi yang dapat memberikan manfaat nyata. Tetapi CSR bukan pengganti tanggung jawab negara, dan penghargaan bukan pengganti evaluasi.
Justru setelah menerima penghargaan, pertanyaan publik seharusnya semakin serius: bagaimana kondisi lingkungan? Bagaimana nasib ruang hidup warga? Bagaimana perkembangan sumber pangan lokal? Seberapa besar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi? Apakah mereka hanya menjadi pekerja atau juga memiliki kesempatan menjadi pelaku ekonomi?
Sebab, pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya ketika sekolah menjadi lebih bagus dan pemuda memperoleh pelatihan. Pembangunan yang sesungguhnya adalah ketika manusia menjadi lebih sejahtera, lingkungan tetap terjaga, kekayaan alam memberikan manfaat luas, dan masyarakat memiliki masa depan yang lebih baik.
Penghargaan boleh menjadi apresiasi atas program yang telah dilakukan. Namun, penghargaan tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti mengevaluasi. Pulau Obi membutuhkan lebih dari sekadar pembangunan fasilitas dan peningkatan keterampilan. Pulau Obi membutuhkan pembangunan yang memastikan pendidikan berjalan, ekonomi tumbuh, lingkungan terlindungi, pangan masyarakat terjaga, dan hak-hak warga dihormati.Itulah pembangunan yang tidak berhenti pada penghargaan, tetapi benar-benar berpihak kepada rakyat.
Wallahu’alam.








