JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pembahasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 merupakan agenda strategis pembangunan nasional. Menurutnya, TKD menjadi instrumen penting untuk mengatasi kesenjangan fiskal, memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Seperti diketahui, pemerintah dalam RAPBN 2027 merencanakan TKD sebesar Rp735 triliun, meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Dalam perkembangan pembahasan RAPBN 2027, DPD RI menyampaikan pertimbangan agar TKD diperkuat menjadi sekitar Rp780,22 triliun, atau terdapat tambahan sekitar Rp45,22 triliun dari angka yang direncanakan pemerintah.
“Peningkatan anggaran ini diharapkan berdampak nyata bagi daerah, artinya desain TKD harus mampu menjawab persoalan masyarakat seperti kesenjangan ekonomi, kualitas pendidikan, akses kesehatan, kemiskinan, infrastruktur, lapangan kerja dan pengembangan ekonomi masyarakat. Maka TKD harus menghasilkan transformasi, bukan sekadar transfer,” tegas Filep.
Menurut Filep, politik pembangunan nasional harus mempertimbangkan kenyataan bahwa setiap daerah mempunyai karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Misalnya, daerah kepulauan, pegunungan, perbatasan, 3T dan Papua menghadapi persoalan geografis, konektivitas serta biaya pelayanan publik yang berbeda dengan daerah yang memiliki infrastruktur dan basis ekonomi yang lebih maju.
“Kita tidak dapat menggunakan pendekatan fiskal yang seragam untuk semua daerah. Biaya logistik, biaya membangun sekolah, puskesmas, jalan, jaringan internet dan pelayanan publik di wilayah kepulauan dan pegunungan tidak sama dengan wilayah perkotaan. Perbedaan biaya tersebut harus tercermin dalam desain TKD,” ujar Filep.
Ia lantas menyinggung Data Kementerian Keuangan yang menunjukkan besarnya peran TKD dalam menopang keuangan daerah. Di Papua Barat, sampai dengan 30 Juni 2026, realisasi TKD mencapai sekitar Rp7,08 triliun dan tumbuh 20,6 persen secara tahunan. Bagi Filep, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan TKD harus dikaitkan dengan kemampuan riil daerah dalam membiayai pembangunan.
Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tingkatkan Akses Pelayanan Berkualitas
Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Anggaran tersebut antara lain mendukung PIP bagi 22,1 juta siswa, KIP Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa, serta renovasi 12.215 sekolah dan madrasah.
Filep menilai kebijakan pendidikan nasional harus memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar mampu mengatasi kesenjangan pendidikan antardaerah. Di Papua Barat, kata Filep, IPM 2025 tercatat 68,48, sementara Rata-rata Lama Sekolah sebesar 8,07 tahun dan Harapan Lama Sekolah sebesar 13,21 tahun.
“Besaran anggaran pendidikan harus menjangkau anak-anak di kampung, wilayah terpencil, kepulauan dan pegunungan benar-benar memperoleh pendidikan yang berkualitas,” jelas Filep.
Menurutnya, kebijakan TKD perlu memperkuat pemerataan guru, rehabilitasi sekolah, pendidikan vokasi, beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, akses teknologi dan internet, peningkatan kualitas perguruan tinggi daerah, keterampilan digital; serta keterhubungan pendidikan dengan kebutuhan ekonomi daerah.
Lebih lanjut pada sektor kesehatan, RAPBN 2027 mengalokasikan Rp244,9 triliun. Pemerintah merencanakan renovasi 10.000 puskesmas, penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di 514 kabupaten/kota, dan revitalisasi 441 RSUD. Menurutnya, serapan anggaran ini harus menjangkau peningkatan fasilitas kesehatan dan ketersediaan tenaga kesehatan, obat, alat kesehatan, transportasi dan sistem rujukan.
“Di Papua, jarak adalah persoalan kebijakan. Membangun gedung kesehatan saja tidak cukup. Pemerintah harus memastikan masyarakat dapat menjangkau pelayanan, tenaga kesehatan tersedia, obat tersedia dan sistem rujukan berjalan,” ujarnya.
Filep juga menyoroti pentingnya ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan tenaga kerja ekonomi kreatif mencapai sekitar 24,92 juta orang pada 2023. Sementara UMKM berkontribusi sekitar 61,1 persen terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
“Ekonomi kreatif bukan sektor pelengkap, namun menjadi bagian penting dari struktur ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Papua memiliki potensi besar melalui seni, budaya, kerajinan, kuliner, musik, fesyen, film, konten digital, pariwisata berbasis masyarakat serta produk berbasis pengetahuan dan kekayaan budaya lokal,” urainya.
“Pelaku ekonomi kreatif membutuhkan akses pembiayaan, pelatihan, digitalisasi, perlindungan kekayaan intelektual, legalitas usaha dan akses pasar. Di sinilah kebijakan fiskal daerah harus berperan,” jelasnya.
Perspektif Politik Hukum, TKD Harus Mampu Menghasilkan Keadilan
Dari perspektif politik hukum, Filep menegaskan bahwa kebijakan TKD merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan distributif. Menurut Filep, setidaknya terdapat empat prinsip yang harus diperkuat (1) keadilan antardaerah; (2) afirmasi bagi daerah dengan kondisi khusus; (3) kepastian pembiayaan pelayanan dasar; dan (4) akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain itu, Senator Papua Barat ini juga menempatkan TKD dalam perspektif politik konstitusi. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 23 mengatur APBN sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara, sedangkan Pasal 22D memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN.
“Pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN bukan sekadar memperdebatkan angka. DPD membawa perspektif daerah ke dalam kebijakan fiskal nasional. Kondisi nyata daerah harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan anggaran negara,” ujar Filep.
Menurutnya, hubungan fiskal pusat dan daerah harus terus diarahkan agar otonomi daerah mempunyai kapasitas nyata untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan pembangunan. Dalam pertimbangan terhadap RAPBN 2027, DPD RI menyampaikan usulan penguatan TKD menjadi sekitar Rp780,22 triliun, atau tambahan sekitar Rp45,22 triliun dibandingkan angka Rp735 triliun dalam RAPBN pemerintah.
Usulan tersebut mencakup penguatan DBH, DAK Fisik, Dana Desa, Dana Insentif Fiskal serta afirmasi bagi wilayah 3T, kepulauan, perbatasan dan daerah dengan kondisi khusus. Filep menegaskan bahwa tambahan tersebut harus dilihat sebagai ruang kebijakan yang perlu diarahkan kepada kebutuhan pembangunan daerah.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar tambahan transfer, tetapi kemampuan daerah untuk melakukan transformasi pembangunan. Saya mengajak Pemerintah dan DPR RI untuk melihat pembahasan TKD 2027 bukan semata sebagai proses menentukan angka anggaran, tetapi sebagai momentum memperbaiki desain hubungan fiskal pusat dan daerah,” sebutnya.
Dalam pandangannya, terdapat empat agenda kebijakan yang perlu menjadi perhatian antara lain, Pertama, memperkuat kapasitas fiskal daerah yakni kemampuan daerah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kedua, memperkuat afirmasi bagi daerah dengan beban pembangunan tinggi. Misalnya Papua, daerah 3T, kepulauan, perbatasan dan wilayah dengan kondisi geografis khusus membutuhkan formula fiskal yang memperhitungkan biaya pelayanan publik yang lebih tinggi.
Ketiga, mengubah orientasi TKD berbasis pada dampak melalui peningkatan kualitas pendidikan, akses kesehatan, pembangunan infrastruktur, penurunan kemiskinan, perkembangan UMKM, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas masyarakat.
Keempat, memperkuat transparansi dan pengawasan. Setiap tambahan anggaran harus disertai indikator kinerja, evaluasi dan pengawasan agar setiap rupiah TKD benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“TKD harus menjadi instrumen pemerataan, keadilan dan transformasi pembangunan: dari pusat ke daerah, dari anggaran menjadi pelayanan, dari pelayanan menjadi produktivitas, dan dari produktivitas menjadi kesejahteraan masyarakat.”
“Inilah momentum untuk membangun kebijakan fiskal yang memberikan ruang lebih kuat bagi daerah untuk tumbuh, memperkuat kemandirian fiskal, mengejar ketertinggalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. TKD 2027 harus menjadi bagian dari jawaban negara terhadap kesenjangan pembangunan antardaerah,” pungkasnya.








