Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/7/2026). Massa mendesak KPK beriringan dengan Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), termasuk memanggil serta memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky Chairul Richfat beserta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga ke pihak yang diduga berperan dalam pengambilan kebijakan maupun yang memberikan ruang berlangsungnya pelanggaran hukum.
“Jika tambang ilegal bisa berjalan bertahun-tahun, publik berhak mengetahui siapa yang memberi izin terselubung atau membiarkannya terjadi. Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang pangkat dan jabatan,” tegas Sartono dalam orasinya.
Berdasarkan pantauan GPM, aktivitas penambangan bijih nikel yang diduga tidak berizin masih berlangsung di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Organisasi ini menduga kelanggengan aktivitas tersebut tidak lepas dari relasi istimewa antara pihak perusahaan dengan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam aksinya, GPM memaparkan materi bukti yang diklaim miliknya, antara lain rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang telah beredar sejak tahun 2022. Rekaman tersebut diduga berisi komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah, yang berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang untuk melancarkan perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu potongan percakapan yang diperdengarkan berbunyi:
“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
Selain rekaman suara, massa juga menampilkan foto yang didokumentasikan di salah satu penginapan di Kota Maba, yang memperlihatkan pertemuan pihak perusahaan dengan orang dekat pejabat. Dalam foto tersebut tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, serta tas hitam yang diduga berisi uang tunai dan cek senilai sekitar Rp2 miliar. Perlu dicatat bahwa seluruh materi yang dipaparkan belum diverifikasi secara independen maupun diuji kebenarannya dalam proses hukum yang sah.
Dari materi yang diklaimnya, GPM menduga adanya transaksi terselubung terkait perubahan RTRW untuk memuluskan aktivitas pertambangan. Selain itu, ditemukan pula dugaan pengerukan bijih nikel di lokasi yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan. Beberapa perusahaan disebut tetap beroperasi meski telah menerima peringatan resmi dari pemerintah daerah, namun identitasnya belum dipublikasikan.
Aktivitas tambang itu diduga berlangsung di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Selain itu, perusahaan yang disorot dinilai tidak kooperatif karena menolak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara serta absen dari rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tidak hanya persoalan pertambangan, GPM juga mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan sejumlah perkara yang melibatkan Sekda Ricky Chairul Richfat. Menurut GPM, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, namun hingga saat ini belum terlaksana.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum adalah:
– Dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar;
– Dugaan praktik jual beli izin usaha pertambangan;
– Dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau Masjid Raya Agung Iqra;
• Dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 yang kini sedang disidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, terkait penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan APD dan alat kesehatan dari total pagu Rp9,07 miliar;
• Dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position tahun 2010, di mana titik koordinat izin berubah dari 8 menjadi 68 titik;
• Dugaan praktik jual beli izin pada periode 2009–2010 terkait penerbitan izin kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk peningkatan status izin eksplorasi menjadi izin produksi.
Selain Sekda, GPM juga mendesak aparat memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Haltim, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Penataan Lingkungan Haltim.
Massa turut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, antara lain dugaan keterkaitan pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara di Ternate dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Haltim; dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023 yang diduga tidak disalurkan secara merata kepada LSM dan organisasi kepemudaan serta tidak tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan; serta belanja publikasi daerah sebesar Rp7.775.840.000 yang dinilai tidak selaras dengan prinsip efisiensi anggaran daerah.
GPM meminta seluruh dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan, akuntabel, dan adil demi mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.








