BerandaDaerahFakfak Bakal Jadi Raksasa Investasi, Filep Wamafma Ingatkan Papua Bukan Tanah Kosong...

Fakfak Bakal Jadi Raksasa Investasi, Filep Wamafma Ingatkan Papua Bukan Tanah Kosong Hormati Hak Masyarakat Adat

FAKFAK, JAGAMELANESIA.COM – Gelombang investasi bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah yang sedang dan akan masuk ke Kabupaten Fakfak menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Proyek-proyek strategis nasional (PSN) di sektor pupuk, migas, hingga agroindustri dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Barat, namun juga menyimpan tantangan sosial dan kultural yang tidak kecil.

Sejumlah proyek besar yang direncanakan berjalan di wilayah ini antara lain kawasan industri pupuk dengan nilai investasi lebih dari Rp26 triliun, pengembangan Blok Migas Ubadari yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028, serta proyek agroindustri jagung dan tebu di wilayah Bomberay dan Tomage seluas 50.000 hektare yang melibatkan investor asal Korea Selatan.

Selain itu, investasi perkebunan kelapa sawit juga terus didorong di Distrik Tomage dan Bomberay melalui pengembangan PT STM Agro Energi dengan total lahan sekitar 15.960 hektare. Di sektor hilirisasi, pemerintah juga menyiapkan pembangunan industri oleoresin pala senilai Rp1,8 triliun sebagai bagian dari agenda ketahanan energi dan penguatan hilirisasi nasional.

Menanggapi derasnya arus investasi tersebut, dalam wawancara dengan wartawan, Anggota DPD RI Papua Barat, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Dalam agenda reses di Kabupaten Fakfak yang digelar di Kantor Dewan Adat Mbaham Matta, Kamis (07/05/2026), Dr. Filep menekankan bahwa investasi tidak boleh dipahami semata sebagai agenda ekonomi, melainkan juga menyangkut struktur sosial masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Terkait investasi di Papua, pada prinsipnya saya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan. Namun pemerintah pusat perlu membuka diri terhadap masukan dari lembaga adat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa di Papua tidak ada wilayah yang dapat dikategorikan sebagai tanah kosong. Seluruh wilayah, kata dia, merupakan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam.

“Perlu dipahami bahwa di Papua, tidak ada tanah kosong. Semua wilayah adalah milik masyarakat adat, termasuk sumber daya alamnya. Karena itu, setiap bentuk investasi harus melibatkan masyarakat adat sejak awal,” kata Filep.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip keterlibatan masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang menegaskan bahwa setiap rencana investasi wajib mengedepankan partisipasi pemilik hak ulayat.

Menurutnya, tanpa keterlibatan masyarakat adat, investasi berisiko memicu konflik sosial berkepanjangan yang justru dapat menghambat tujuan pembangunan itu sendiri.

“Tanpa persetujuan dan keterlibatan mereka, berpotensi menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tidak menguntungkan pembangunan daerah,” tambahnya.

Filep menegaskan dirinya mendukung penuh masuknya investasi ke Papua, namun harus dengan pendekatan yang tepat dan berbasis penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai fondasi utama pembangunan di Tanah Papua.

“Ini penting agar pembangunan tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat pemilik tanah,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru