Halsel – Anjloknya harga tomat hasil panen petani lokal, di tengah derasnya pasokan dari luar daerah, kembali memicu keresahan di Halmahera Selatan. Polemik ini menyoroti kembali urgensi kebijakan yang adil, seimbang, dan berpijak pada kondisi nyata di lapangan.
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak bersikap sepotong-sepotong dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan, melainkan harus turun langsung mendengar keluhan petani dan memahami akar masalahnya.
“Pemerintah wajib hadir di tengah masyarakat. Setiap kebijakan harus berdasar fakta lapangan, agar tidak merugikan petani maupun konsumen,” tegas Kasim.
Ia mengingatkan, pemda memegang tanggung jawab menjaga keseimbangan dua kepentingan: agar petani mendapatkan harga jual yang layak, sekaligus menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok bagi masyarakat luas.
Kasim juga mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) melakukan kajian mendalam terhadap alur distribusi komoditas, termasuk peran pemasok dari luar daerah. Tanpa data dan analisis yang tepat, kebijakan yang diambil justru berisiko memicu gejolak baru.
“Jangan bertindak hanya saat keresahan sudah meledak. Lakukan analisis dampak sebelum menetapkan aturan, supaya dampaknya jelas bagi petani, pedagang, konsumen, maupun pemasok dari luar daerah,” ujarnya.
Secara aturan, Kasim menegaskan kewenangan dan kewajiban pemda sudah tertuang dalam seperangkat undang-undang: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ketiganya mewajibkan pemda menjaga stabilitas ekonomi, kelancaran distribusi, serta melindungi hak dan kepentingan petani.
“Tujuan akhirnya satu: tata kelola yang baik membuat petani terlindungi, harga stabil, dan masyarakat tak dirugikan. Itulah inti tugas pemerintah dalam urusan perdagangan dan pertanian,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Dinas Perindagkop. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








