JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada hari ini, Senin (19/1/2025). RDPU ini diantaranya membahas mengenai penyusunan naskah akademik RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Seperti diketahui, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI telah menetapkan bahwa Revisi UU Perlindungan Konsumen sebagai program legislasi pada tahun sidang 2026. Komite III menilai perkembangan pesat ekonomi digital dewasa ini bertumbuh baik namun jugadapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang.
Konsumen berpotensi hanya dianggap sebagai obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh produsen/pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Lantaran transaksi tidak dilakukan secara langsung muncul kemungkinan lahirnya bentuk kecurangan atau kekeliruan yang berdampak merugikan konsumen. Salah satu contoh kasus barang yang dibeli ternyata tidak sama dengan yang dilihat di foto pada iklan yang dipajang.
Di kesempatan ini, Kadin Indonesia menyatakan mendukung penguatan perlindungan konsumen melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya untuk menjawab dinamika ekonomi digital dan peningkatan aktivitas perdagangan berbasis elektronik. Revisi UU perlu memastikan perlindungan konsumen yang lebih efektif, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat, kepastian hukum, dan ruang inovasi, terutama bagi UMKM agar dapat tumbuh dan naik kelas.
“Kadin memandang revisi UU harus menempatkan perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha sebagai dua kepentingan strategis yang saling menguatkan, karena ekonomi digital hanya dapat berkembang bila dibangun di atas kepercayaan (trust) dan kepastian aturan (legal certainty),” ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana, M. Azis Syamsuddin.
Lebih lanjut, terdapat 13 poin masukan yang disampaikan Kadin sebagai rekomendasi formulasi kebijakan yakni, revisi UU diharapkan memuat: pertama, Definisi dan ruang lingkup transaksi konsumen digital yang lebih jelas. Kedua, pembagian tanggung jawab yang proporsional antar pelaku ekosistem. Ketiga, standar minimum transparansi informasi dan layanan pengaduan.
Kemudian, keempat, penguatan mekanisme sengketa cepat (ODR/small claims). Kelima, memperkuat BPSK sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa konsumen di daerah. Keenam, mengintegrasikan perlindungan data konsumen secara harmonis dengan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ketujuh, Harmonisasi lintas regulasi agar tidak tumpang tindih, kedelapan yakni memberikan perlakuan khusus dan pembinaan bagi UMKM. Kesembilan, penerapan kewajiban bertahap bagi UMKM (phased compliance). Kesepuluh, mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan pendekatan represif. Kesebelas, adanya sertifikasi Halal dan Koordinasi dengan BPJPH. Kedua belas, adanya sarana Produksi dan Integrasi Standar Sarana Produksi Industri dan ketigabelas, penjaminan Mutu dan Keamanan serta Integrasi Sistem Pengawasan Barang Pertanian.
“Kadin siap mendukung pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen agar menghasilkan regulasi yang dapat meningkatkan perlindungan konsumen secara nyata, memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar digital, menciptakan kepastian dan fairness bagi dunia usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif,” katanya lagi.
Terkait revisi UU ini, Kadin mengedepankan 3 prinsip utama yakni berimbang, adanya kepastian hukum dan harmonisasi regulasi dan penegakan yang efektif. Menurutnya, berimbang (Balanced Approach) berarti revisi UU harus melindungi konsumen tanpa membebani pelaku usaha secara tidak proporsional, terutama UMKM, sehingga tidak memicu biaya kepatuhan (compliance cost) yang menghambat pertumbuhan.
“Adanya kepastian hukum dan harmonisasi regulasi penting, misalnya terkait transaksi elektronik, data pribadi, dan perdagangan agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan ketidakpastian implementasi. Kemudian, penegakan yang efektif (Enforcement-Oriented) berupa penguatan sistem penegakan dan mekanisme penyelesaian sengketa lebih penting dibanding penambahan pasal yang sulit dijalankan. Revisi harus menghasilkan mekanisme yang cepat, sederhana, dan pasti,” urainya.








