BerandaHukumLSM LIRA Malut Desak KPK RI Periksa Gubernur Malut Terkait Dugaan KKN...

LSM LIRA Malut Desak KPK RI Periksa Gubernur Malut Terkait Dugaan KKN Proyek

Ternate – Dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, atas praktik mafia pada tender proyek dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malut.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Selasa (15/7), menyampaikan bahwa dugaan tindak KKN pada tender proyek pemerintah dilingkungan Pemprov Malut, yang diduga dilakukan oleh Gubernur, Sherly Tjoanda, ini patut untuk dipertanyakan sebab jika benar adanya dugaan tersebut, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Jika benar adanya dugaan tindak KKN atas tender proyek yang diduga dilakukan oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, dimana pemenang tendernya yakni keluarga Gubernur itu sendiri, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” pungkas Said.

Said, mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), segera memanggil dan memeriksa Gubernur, Serly dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Malut, guna dimintai keterangan atas dugaan tindak KKN pada tender proyek dimaksud.

“Praktik mafia untuk pemenang tender proyek yang di duga di menangkan oleh keluarga Gubernur, Serly ini, tentu merupakan bentuk konflik kepentingan orang dekat Gubernur. Modusnya yakni melalui ULP atas arahan Gubernur, sehingga proses tender proyek dapat dimenangkan oleh keluarga dekat Gubernur,” tegas Said.

Menurut, Said, dugaan tindak KKN ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 46 tahun 2025 jo PP no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada Pasal 7 huruf (a-h).

“Nepotisme dalam tender proyek adalah praktik memberikan preferensi atau keuntungan kepada kerabat dan atau teman dekat, dalam proses pemilihan kontraktor atau penyedia jasa untuk proyek tertentu, yang seringkali dengan mengabaikan prosedur tender  yang seharusnya menurut ACLC KPK. Perbuatan ini dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, dikalangan pengusaha kontraktor dan konsultan,” beber Said.

Lebih lanjut, Said, menegaskan bahwa tindakan Nepotisme dalam tender proyek, juga dapat mengurangi kualitas proyek dan membuka peluang terjadinya korupsi, dan pada akhir tindakan-tindakan ini akan berimbas negatif atas pertumbuhan ekonomi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru