BerandaHukumFPPM MU, Desak KPK Ungkap dan Tuntaskan Kasus Suap Tambang di Malut

FPPM MU, Desak KPK Ungkap dan Tuntaskan Kasus Suap Tambang di Malut

Ternate – Front Pemuda Penyelamat Maluku Utara (FPPM MU), gelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, guna menyuarakan terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada beberapa bulan yang lalu, dimana OTT tersebut melibatkan mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pantauan media ini, Senin (21/10), aksi FPPM MU ini digelar didepan kantor PN Ternate, dimana aksi tersebut bertepatan dengan sidang Eksepsi terdakwa Muhaimin Syarif, pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan serta gratifikasi, yang melibatkan AGK dan sejumlah pejabat Pemprov Malut.

Kordinator lapangan (Korlap), Abdullah Karmadi, kepada media ini menyampaikan bahwa aksi yang digelar pihaknya hari ini, merupakan bagian dari kegelisahan atas proses hukum terkait dengan kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut saat ini.

Kehadiran kami ini tidak bertujuan untuk mengganggu jalannya persidangan, namun kami hanya ingin mengingatkan kepada para Hakim dan JPU KPK, yang sedang menjalankan proses sidang Tipikor, terkait kasus suap tambang kepada eks Gubernur Malut, AGK, agar membuka seluas-luasnya dengan terang benderang berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, bagi semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu atau tebang pilih,” pungkasnya.

Lanjut Abdullah, sebagai bagian dari masyarakat Malut, tentunya kami merasa terusik dengan OTT oleh KPK RI terhadap eks gubernur Malut, atas sejumlah kasus diantaranya, kasus suap jabatan, suap proyek dan suap tambang, dimana saat ini sedang ditangani oleh KPK RI.

Olehnya itu kami meminta kepada KPK RI, agar bertindak untuk dan atas hukum bukan kepentingan Oligarki atau kepentingan sesat, dalam proses penegakan hukum atas kasus Tipikor dan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Abdullah, menegaskan bahwa masyarakat Malut saat ini tidak main-main terhadap perkara suap dan pencucian uang yang melibatkan eks mantan gubernur Malut tersebut, olehnya itu kami berjanji akan tetap mengawasi dan mengawal ketat kasus ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada satu pun yang terlibat dalam kasus ini, terbebas dari hukum dan berkeliaran diluar jeruji besi.

Perlu kami tekankan kepada Hakim Tipikor PN Ternate dan JPU KPK atas beberapa hal, dimana ini menjadi perhatian serius kepada kita semua tidak terkecuali aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bangsa ini,” tegas Abdullah.

Hal ini kata, Abdullah, setelah kami cermati dakwaan kasus tambang yang didakwakan kepada, Muhaimin Syarif, ini terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dan JPU dalam Proses persidangan dimaksud, salah satunya yakni dugaan suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Abdullah, menambahkan dugaan kami bahwa kasus ini bukan hanya Muhaimin yang terlibat, namun pasti ada pihak-pihak tertentu lainnya, sebagaimana kesaksian yang diberikan oleh Kadis ESDM Malut, Suryanto Andili, dalam sidang lanjutan pemeriksaan atas kasus Tipikor dan gratifikasi, pada Rabu, 31 Juli 2024 yang lalu, dimana dirinya menyebutkan nama menantu mantan Presiden RI ke-7, yakni walikota Medan, Bobby Nasution.

Dengan demikian maka kami meminta dengan tegas kepada pihak KPK RI, melakukan penelusuran terkait dengan kasus dimaksud, terutama nama-nama yang muncul dan disebutkan oleh saksi pada setiap persidangan, yang berlangsung selama ini,” tutup Abdullah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru