BerandaPolitikKPU Manokwari Nyatakan Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Pasangan BERBUDI Tak Penuhi Syarat

KPU Manokwari Nyatakan Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Pasangan BERBUDI Tak Penuhi Syarat

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – KPU Kabupaten Manokwari menyatakan bahwa hasil verifikasi berkas pasangan Bernard Boneftar dan Edy Waluyo tidak memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Sebelumnya pasangan ini mendaftar ke KPU pada masa pendaftaran terakhir, Rabu (4/9/2024) malam.

Menurut Ketua KPU kabupaten Manokwari, Christine Rumkabu, pasangan BERBUDI bermasalah pada upload dokumen B 1 KWK dari Partai Hanura yang sudah dikantongi, sehingga KPU secara kewenangan dan berdasarkan mekanisme PKPU menyatakan berkas pasangan tersebut ditolak saat tahapan verifikasi yang dilakukan.

“Berkas dokumen Paslon Berbudi belum memenuhi persyaratan sehingga ditolak,” sebut Christine Rumkabu seraya menyebut bahwa B 1 KWK dari Partai Hanura masih dipertanyakan keabsahan dan kebenarannya.

Kata Rumkabu, partai Hanura sebagai pengusung Paslon Berbudi yang dibuktikan dengan B 1 KWK, namun sebelumnya parpol Hanura telah memberikan dukungan kepada Paslon Hermus Indou dan Mugiyono yang sudah mendaftar. Akan tetapi dukungan parpol Hanura dan partai lainnya belum memenuhi persyaratan setelah KPU melakukan tahapan verifikasi.

“Dengan demikian di saat waktu pendaftaran berakhir setelah melalui komunikasi dan koordinasi baik dari KPU dan internal parpol pengusung yang tidak mendapat titik terang sehingga pada saat waktu pendaftaran berakhir, maka KPU menyatakan Paslon Berbudi tidak memenuhi syarat pendaftaran,” ujarnya.

Rumkabu menambahkan, meskipun demikian KPU memberikan kesempatan kepada Paslon Berbudi, tim kerja dan partai pengusung untuk mengisi form kejadian dan menempuh jalur hukum ke Bawaslu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, hal-hal terkait dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru