JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Persoalan tunggakan pembayaran beasiswa mahasiswa Papua menemui titik terang. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua untuk membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) paling lambat pada 11 Agustus 2023.
Saat ini, berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua, terdapat 3.171 mahasiswa penerima beasiswa SUP yang berasal dari enam provinsi di Tanah Papua. Adapun tunggakan beasiswa itu menurut Wempi mencapai sekitar Rp 300 miliar.
Hal itu disampaikan Wempi dalam Rapat Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa SUP di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa (26/7/2023). Wempi berharap rapat yang digelar ke-24 kali itu menjadi rapat yang terakhir sehingga pelunasan tunggakan beasiswa harus dilakukan sesuai batas waktu yang disepakati dalam rapat.
Terkait sumber dananya, Wempi menyebut pemerintah provinsi di Papua bisa menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022. Pemerintah kabupaten/kota diminta juga memberikan bantuan keuangan.
“Mudah-mudahan kita bisa menggunakan dana SilPA Otsus dari tahun 2022 itu kurang lebih Rp 231 miliar. Tapi masih terdapat kekurangan karena (total tunggakan) hampir Rp 300 miliar. Tadi kita sudah diskusi untuk menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT),” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut, putra asli Papua ini meminta seluruh pemda melaporkan pembayaran tunggakan beasiswa itu kepada Mendagri Tito Karnavian dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP) paling lambat pada 14 Agustus 2023.
Di kesempatan yang sama, Wamendagri juga mengungkapkan faktor penyebab tunggakan beasiswa SUP ini. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang mengakibatkan buruknya tata kelola Beasiswa SUP.
Beberapa faktor itu antara lain (1) Proses rekrutmen tidak transparan; (2) Persiapan keberangkatan kurang memadai; (3) Kurang rapinya pendataan penerima beasiswa; (4) Kurang baiknya pemantauan dan evaluasi proses tugas belajar; serta (5) Kurang lancarnya pengelolaan pembayaran uang beasiswa.
Oleh sebab itu, Wempi menyampaikan perlunya perbaikan tata kelola beasiswa SUP di tahun berikutnya. Oleh sebab itu, Wempi meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan untuk tidak memberikan beasiswa baru kepada anak-anak Papua selama proses perbaikan tata kelola yang dimaksud.
Seperti diketahui, tunggakan beasiswa SUP ini telah dikeluhkan oleh para mahasiswa penerima beasiswa dan orangtua. Keluhan ini juga telah sampai kepada Presiden Jokowi yang selanjutnya memerintahkan jajarannya yakni Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah tunggakan beasiswa tersebut. (UWR)